LEMAHNYA PENERTIBAN PKL, DI MANA NEGARA SAAT ATURAN TAK LAGI DITAKUTI

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com | 5 Agustus 2026
Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh – Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan ruang publik kembali menjadi perhatian masyarakat. Di Kecamatan Cipondoh, khususnya di kawasan GOR Gondrong Sipon dan Poris Plawad Utara, sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar pemerintah melakukan penataan yang lebih konsisten sehingga fungsi ruang publik dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar keberadaan PKL. Yang menjadi sorotan adalah efektivitas penegakan aturan. Penertiban yang dilakukan berkali-kali dinilai belum selalu menghasilkan kondisi yang bertahan lama. Hal tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut setelah operasi penertiban selesai.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang maupun penyelenggara pemerintahan wajib menaati hukum yang berlaku, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, transparan, serta tidak diskriminatif.

Penggunaan trotoar dan fasilitas umum pada prinsipnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Trotoar dibangun untuk keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, sedangkan badan jalan diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, penataan ruang publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum.

Landasan hukum mengenai ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengatur bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang berkontribusi terhadap perekonomian. Karena itu, penataan tidak cukup hanya melalui penertiban, tetapi juga perlu disertai pembinaan, dialog, dan penyediaan lokasi usaha yang sesuai agar kepentingan pedagang dan kepentingan umum dapat berjalan seimbang.

Aspirasi warga di Kecamatan Cipondoh pada dasarnya sederhana: mereka berharap ruang publik benar-benar kembali kepada fungsi utamanya. Trotoar dapat digunakan pejalan kaki, badan jalan tidak terganggu oleh aktivitas yang menghambat lalu lintas, dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat secara adil.

Publik juga berharap pemerintah menyampaikan evaluasi secara terbuka, antara lain mengenai hasil penertiban, tingkat kepatuhan setelah penataan, kendala yang dihadapi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Transparansi seperti ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Keberhasilan penataan PKL tidak diukur dari banyaknya operasi yang dilakukan, melainkan dari hasil yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Ruang publik yang tertib, lalu lintas yang lebih lancar, pejalan kaki yang terlindungi, serta adanya solusi bagi pedagang merupakan indikator keberhasilan yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun, tanpa perlakuan berbeda, dengan tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Negara hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila aturan tidak hanya dibuat, tetapi juga diterapkan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Red David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *