MAMUJU, Delikkasus86.com – Manajemen PT Manakarra Unggul Lestari (PT MUL) membantah tudingan terkait adanya potongan timbangan tandan buah segar (TBS) secara sepihak di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Perwakilan manajemen PT MUL, Ir. Muh. Dahlan Parahats, MM, menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada kebijakan potongan timbangan secara sepihak seperti yang dituduhkan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan standar operasional serta hasil pemeriksaan kualitas buah,” ujar Dahlan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem sortasi terhadap TBS yang tidak memenuhi standar kualitas, seperti buah mentah, buah landak, maupun buah pasir. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan praktik umum dalam industri kelapa sawit guna menjaga mutu produksi.
“Buah yang matang dan memenuhi standar kualitas tidak akan dikenakan potongan dalam bentuk apa pun. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” lanjutnya.
Menanggapi isu adanya potongan tetap hingga 300 kilogram per kendaraan, pihak PT MUL secara tegas membantah hal tersebut. Manajemen menyatakan tidak ada kebijakan pemotongan dengan angka tetap dalam sistem operasional perusahaan.
“Tidak ada pemotongan tetap 300 kilogram. Setiap potongan murni berdasarkan hasil sortasi di lapangan, bukan kebijakan sepihak ataupun angka yang ditentukan secara umum,” tegasnya.
PT MUL juga menekankan bahwa proses penerimaan TBS dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh pemasok, sehingga dinilai tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan secara sepihak.
Di sisi lain, manajemen mengakui adanya peningkatan volume pasokan TBS dalam beberapa waktu terakhir. Dengan kapasitas olah pabrik sekitar 45 ton per jam, sementara volume masuk dapat mencapai hingga 100 ton per jam, kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan di area pabrik.
Namun demikian, Dahlan menegaskan bahwa situasi tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme penimbangan maupun potongan hasil.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT MUL juga menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan dalam menentukan tempat penjualan hasil panennya.
“Kami tidak pernah memaksa. Jika ada pihak yang merasa tidak sesuai, silakan memilih pabrik lain. Banyak perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terkait dugaan potongan timbangan tersebut.
PT MUL mengimbau masyarakat dan para mitra petani untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai standar, menjaga transparansi, serta melindungi kepentingan semua pihak.(AnchaDK86)
















Users Today : 182
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4208
Users This Month : 11258