TAKENGON, delikkasus86.com — Ka.KPR Takengon, Rudy Syafrizal, serta Kasubsi Pengelolaan, Rian Afriandi Putra dan Pegawai melaksanakan kegiatan pendataan, penertiban administrasi, serta pengecekan senjata api bertempat di Ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh sarana pengamanan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis, 8 Januari 2026.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05, yang menginstruksikan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara untuk melakukan pendataan ulang senjata api, melengkapi berita acara penyimpanan senjata api yang dititipkan kepada Kepolisian atau pihak berwenang, serta melakukan pengecekan fisik terhadap senjata api yang dimiliki satuan kerja.
Dalam kegiatan ini, seluruh administrasi senjata api diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan pengecekan fisik untuk memastikan kondisi, kelengkapan, dan sistem penyimpanan senjata api telah sesuai dengan standar prosedur keamanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh senjata api dalam kondisi aman, dan lengkap.
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Takengon dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam pengelolaan sarana pengamanan yang akuntabel dan profesional. Diharapkan, melalui kegiatan ini, keamanan Rutan dapat terus terjaga secara optimal serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang aman dan tertib.
TAKENGON, — Ka.KPR Takengon, Rudy Syafrizal, serta Kasubsi Pengelolaan, Rian Afriandi Putra dan Pegawai melaksanakan kegiatan pendataan, penertiban administrasi, serta pengecekan senjata api bertempat di Ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh sarana pengamanan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis, 8 Januari 2026.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05, yang menginstruksikan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara untuk melakukan pendataan ulang senjata api, melengkapi berita acara penyimpanan senjata api yang dititipkan kepada Kepolisian atau pihak berwenang, serta melakukan pengecekan fisik terhadap senjata api yang dimiliki satuan kerja.
Dalam kegiatan ini, seluruh administrasi senjata api diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan pengecekan fisik untuk memastikan kondisi, kelengkapan, dan sistem penyimpanan senjata api telah sesuai dengan standar prosedur keamanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh senjata api dalam kondisi aman, dan lengkap.
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Takengon dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam pengelolaan sarana pengamanan yang akuntabel dan profesional. Diharapkan, melalui kegiatan ini, keamanan Rutan dapat terus terjaga secara optimal serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang aman dan tertib.
















Users Today : 293
Users Yesterday : 427
Users Last 7 days : 3243
Users This Month : 2636