Pemkab Sikka Usulkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di 132 Desa

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, delikkasus86.com – Pemerintah Kabupaten Sikka resmi mengajukan permohonan izin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sikka Nomor DPMD.140/235/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Key Timu SE, mengatakan bahwa rencana Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan di 132 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sikka.

“Pengajuan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Key Timu kepada delikkasus86.com di Lobi Kulababong, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak, sementara kebijakan teknis pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, kata Key Timu, pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

“Pemkab Sikka juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 terkait inventarisasi data Pilkades serentak,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Pusat melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Daerah yang telah menetapkan jadwal serta anggaran Pilkades serentak tahun 2026 dinyatakan dapat melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Key Timu menegaskan bahwa apabila dalam tahapan Pilkades terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaannya harus ditunda hingga diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjamin pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, tertib, kondusif, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur Nusa Tenggara Timur memiliki kewajiban melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dengan adanya pengajuan izin ini, Pemerintah Kabupaten Sikka berharap Pilkades serentak 2026 dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Jusuf Porwaila SH

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *