TAMBOLAKA, delikkasus86.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan media Tipikor Investigasi News.id di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Lambannya proses penyelidikan yang berjalan sejak April 2026 memicu gelombang pertanyaan terkait profesionalisme, keseriusan, dan komitmen penegakan hukum di jajaran Polres SBD.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan terhadap Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA di halaman RSUD Reda Bolo, Desa Watu Kawula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tidak lama setelah kejadian, korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tertanggal 23 April 2026 pukul 20.05 WITA.
Namun ironisnya, meski laporan polisi telah diterima secara resmi dan waktu terus berjalan hingga memasuki pekan kelima, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih membutuhkan tambahan keterangan saksi di lokasi kejadian. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat unsur Intelijen TNI yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.
Tidak hanya itu, disebutkan pula bahwa pihak dari unsur Intel Kodim melalui mekanisme internal telah menyampaikan kesiapan untuk memberikan kesaksian resmi demi membantu mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang terjadi pada saat itu.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya belum diketahui melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap saksi yang dinilai krusial tersebut.
Kondisi itu menimbulkan berbagai spekulasi dan kritik dari sejumlah pihak yang menilai lambannya pemanggilan saksi penting berpotensi memperlambat proses pembuktian hukum. Bahkan, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara yang telah menjadi perhatian luas di kalangan insan pers dan publik.
Apalagi dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, korban mengaku mengalami pemukulan di bagian belakang leher sebanyak enam kali hingga terjatuh. Dugaan tindak kekerasan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Publik kini mempertanyakan mengapa perkara yang telah memiliki laporan resmi, korban, dugaan pelaku, hingga saksi di lokasi kejadian justru belum menunjukkan progres yang jelas dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Dalam konteks penegakan hukum yang profesional dan transparan, Polri dituntut bergerak cepat, objektif, dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Lambannya penanganan perkara justru dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Desakan agar Kapolda NTT turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Sumba Barat Daya pun terus menguat. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat meminta agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan guna memastikan tidak ada kesan pembiaran, perlambatan penanganan, maupun tebang pilih dalam proses hukum.
Masyarakat berharap perkara ini dapat ditangani secara serius, profesional, dan terbuka demi menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terkait alasan belum dipanggilnya saksi dari unsur TNI tersebut, perkembangan penyidikan perkara, serta hasil Visum Et Repertum dari RS Karitas Waitabula. Jika terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. *Red
















Users Today : 374
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3084
Users This Month : 1473