Perjuangan Meilan Purnamawaty dan Sunny Trixie Dominika Didampingi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Pertahankan Aset

DK86- BREAKING NEWS

JAKARTA – Meilan Purnamawaty bersama putrinya, Sunny Trixie Dominika, didampingi Tim Kuasa Hukum dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN (FERADI WPI), mendatangi halaman Gedung KPKNL Jakarta III yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kehadiran mereka bertujuan untuk memperjuangkan dan mempertahankan aset milik Meilan Purnamawaty yang diduga akan dilelang oleh pihak perbankan, meskipun saat ini masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan.

Kepada awak media, Sunny Trixie Dominika menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari pihak bank terkait rencana pendaftaran lelang atas aset milik keluarganya. Padahal, menurutnya, masih terdapat perkara perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum Meilan dan Sunny, M. Arifin, menegaskan bahwa seharusnya pihak perbankan tidak melakukan langkah lelang sebelum perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya pihak perbankan tidak melakukan lelang karena masih ada perkara yang sedang berjalan terkait aset klien kami, yakni SHM Nomor 1524 atas nama Meilan Purnamawaty dan SHGB Nomor 7583 atas nama Meilan Purnamawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, klien kami tidak seharusnya ditakut-takuti dengan informasi yang tidak akurat,” ujar M. Arifin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan langsung, hingga saat ini belum ditemukan adanya pendaftaran lelang atas aset tersebut di KPKNL Jakarta III.

“Kami bekerja apa adanya, tanpa perlu menakuti atau mengintimidasi klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, M. Arifin juga mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait aset tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang perkaranya kini dilimpahkan ke Polres Gresik.

Menurut M. Arifin, Meilan Purnamawaty bukanlah pihak penerima kredit dalam perjanjian dengan bank terkait, melainkan hanya sebagai penjamin.

“Klien kami hanya meminjamkan aset dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Karena tenggat waktu telah lewat, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada klien kami,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan terkait nilai aset.

“Beredar informasi bahwa nilai taksiran atau appraisal terbaru aset klien kami sekitar Rp15 miliar, namun diduga hanya akan dilelang di kisaran Rp8 miliar. Ini menimbulkan dugaan adanya permainan,” ungkap M. Arifin.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti, selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum Meilan dan Sunny, mengapresiasi kehadiran insan pers dalam mengawal kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang telah hadir dan meliput perkara ini. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap perkara ini terus dikawal agar menjadi terang benderang,” ujarnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *