Banda Aceh, delikkasus86.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh terus tancap gas memperkuat sinergi lintas instansi di Bumi Serambi Mekkah. Kali ini, jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Aceh menyambangi Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh untuk mengawal sejumlah program strategis nasional dan daerah.
Pertemuan koordinasi ini berlangsung hangat di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung Kantor Gubernur Aceh, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh hadir didampingi jajaran Kepala Divisi dan disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh mengawali pertemuan dengan memperkenalkan struktur, tugas dan fungsi Biro Hukum serta memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kanwil Kemenkum Aceh selama ini. Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci suksesnya pelaksanaan program prioritas yang menjadi perhatian bersama.
𝘒𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘏𝘢𝘳𝘮𝘰𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘘𝘢𝘯𝘶𝘯 𝘭𝘦𝘸𝘢𝘵 𝘋𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪
Salah satu poin penting yang dibahas adalah optimalisasi digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui aplikasi e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Kemenkum Aceh dan Biro Hukum sepakat mengoptimalkan layanan harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi termasuk mendorong peningkatan kualitas SDM Perancang Perundang-undangan melalui berbagai pelatihan demi memastikan setiap regulasi daerah, baik Qanun maupun Perkada, memiliki kualitas hukum yang baik, tidak tumpang tindih dan implementatif.
𝘌𝘷𝘢𝘭𝘶𝘢𝘴𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘬𝘶𝘯𝘤𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘣𝘪𝘫𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮
Dari berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang telah dibentuk, Kemenkum Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh memiliki pandangan yang sama bahwa sebagai bagian dari siklus kebijakan, evaluasi atas sebuah kebijakan hukum menjadi titik sentral.
“Kementerian Hukum menaruh perhatian penuh pada aspek evaluasi kebijakan melalui program Analisis Evaluasi (Anev) Perda, guna memastikan masih layak atau tidaknya sebuah aturan dihadapkan dengan perkembangan serta dinamika masyarakat.” ujar Kakanwil Kemenkum Aceh dalam keterangannya.
Terkait Anev, kedua belah pihak akan segera menginventarisasi Qanun mana saja yang masuk skala prioritas untuk dievaluasi pada tahun 2026 ini.
𝘗𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘈𝘥𝘢𝘵 𝘎𝘢𝘮𝘱𝘰𝘯𝘨
Kabar menarik muncul dari sektor bantuan hukum. Menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) secara nasional oleh Presiden RI pada bulan April mendatang, Aceh bersiap menonjolkan kearifan lokalnya.
Kemenkum Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh sepakat menindaklanjuti diafirmasinya Peradilan Adat Gampong sebagai bentuk Posbankumdes di Aceh dengan mengambil langkah strategis penguatan Peradilan Adat Gampong melalui program bantuan hukum hingga peningkatan kapasitas bidang hukum bagi Keuchik dan perangkat desa maupun adat.
Guna memperkuat sinergi Peradilan Adat Gampong dengan Posbankumdes, perlu disusun petunjuk teknis (juknis) operasional agar akses keadilan bagi masyarakat desa semakin nyata.
𝘗𝘳𝘰𝘵𝘦𝘬𝘴𝘪 𝘗𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬 𝘓𝘰𝘬𝘢𝘭 𝘓𝘦𝘸𝘢𝘵 𝘒𝘦𝘬𝘢𝘺𝘢𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘵𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘶𝘢𝘭
Tak hanya soal regulasi, perlindungan terhadap kreativitas anak bangsa juga menjadi sorotan utama. Kemenkum Aceh mendorong adanya regulasi khusus di daerah yang mengatur penguatan terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini dianggap penting untuk segera diimplementasikan sebagai upaya melindungi potensi produk-produk asli daerah Aceh agar memiliki nilai ekonomi tinggi dan terlindungi secara hukum.
𝘍𝘰𝘳𝘶𝘮 𝘋𝘪𝘴𝘬𝘶𝘴𝘪 𝘚𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪 𝘒𝘦𝘣𝘪𝘫𝘢𝘬𝘢𝘯
Sebagai langkah nyata, kedua instansi sepakat membangun komunikasi yang lebih efektif dan intensif melalui forum diskusi/komunikasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan stakeholders terkait lainnya. Wadah ini akan menjadi ruang koordinasi cepat untuk membedah isu-isu aktual hukum, baik dari pusat maupun dinamika lokal di Aceh.
















Users Today : 310
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5031
Users This Month : 13096