DILIKKASUS.COM – Poris Pla
wad Utara, Sipon hingga GOR Gondrong Kembali Disorot; Publik Menagih Konsistensi Penertiban
11 Agustus 2026 – TANGERANG — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali menggunakan trotoar dan sejumlah ruang publik di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan masyarakat. Kawasan Poris Plawad Utara, Sipon hingga GOR Gondrong kembali menjadi perhatian menyusul munculnya aktivitas perdagangan di ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Sebab, sejumlah lokasi sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban, namun aktivitas PKL kembali ditemukan di lapangan.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: apa yang dilakukan setelah penertiban selesai?
Penertiban pada dasarnya bukan hanya soal membubarkan aktivitas PKL pada saat petugas berada di lokasi. Keberhasilan penertiban semestinya juga diukur dari kemampuan pemerintah menjaga kawasan agar tetap tertib setelah operasi berakhir.
Jika aktivitas yang sama kembali muncul, pemerintah perlu menjelaskan apakah pengawasan pascapenertiban berjalan secara rutin, bagaimana mekanisme pendataan dilakukan, serta langkah apa yang ditempuh terhadap pelanggaran yang kembali terjadi.
DARI SIPON HINGGA GOR GONDRONG
Kawasan Sipon sebelumnya telah mendapat perhatian dan penertiban dari jajaran Satpol PP Kota Tangerang. Demikian pula kawasan GOR Gondrong yang pernah menjadi sasaran penanganan PKL melalui pendekatan persuasif, sosialisasi dan penertiban.
Namun, munculnya kembali aktivitas PKL membuat persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bahwa penertiban hanya menyelesaikan masalah dalam jangka pendek tanpa diikuti pengawasan dan penataan yang berkelanjutan.
Pola semacam ini berpotensi menjadi siklus berulang: PKL ditertibkan, aktivitas berhenti sementara, petugas meninggalkan lokasi, kemudian pedagang kembali beraktivitas.
Jika pola tersebut benar terjadi, evaluasi tidak cukup diarahkan kepada pedagang. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pembinaan, penataan dan pengawasan yang diterapkan.
TROTOAR DAN HAK MASYARAKAT
Penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan bukan semata persoalan ketertiban.
Trotoar merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan mobilitas pejalan kaki. Ketika ruang pedestrian dipenuhi lapak, gerobak, meja atau aktivitas usaha yang menghambat akses, masyarakat dapat kehilangan haknya untuk menggunakan fasilitas tersebut sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, PKL juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan penataan dan pembinaan.
Karena itu, pemerintah dituntut tidak mengambil pendekatan yang hanya berorientasi pada penertiban. Solusi yang dibutuhkan adalah penataan yang jelas, manusiawi, konsisten dan memiliki pengawasan berkelanjutan.
MARWAH PENEGAKAN ATURAN DIPERTARUHKAN
Sorotan terhadap Satpol PP bukan berarti menuduh adanya pembiaran. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan ketika pelanggaran yang sama kembali terlihat setelah penertiban dilakukan.
Wibawa penegakan aturan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering operasi digelar, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah mempertahankan ketertiban setelah operasi selesai.
Karena itu, publik patut mengetahui berapa jumlah PKL yang telah didata, berapa yang telah mendapatkan pembinaan atau teguran, bagaimana pengawasan pascapenertiban dilakukan, serta apa langkah pemerintah terhadap pedagang yang kembali menggunakan ruang publik.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi terbaru PKL di Poris Plawad Utara, Sipon dan GOR Gondrong.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat program penataan atau relokasi, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, serta apa hasil evaluasi terhadap penertiban sebelumnya.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada operasi lapangan, tetapi benar-benar menghasilkan kondisi yang tertib dan berkelanjutan.
Media juga memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang untuk menyampaikan klarifikasi dan data resmi terkait persoalan tersebut.
BUKAN SEKADAR PENERTIBAN
Persoalan PKL di Cipondoh pada akhirnya menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan hak publik atas fasilitas umum.
Pedagang membutuhkan kepastian penataan. Pejalan kaki membutuhkan kepastian akses. Masyarakat membutuhkan kepastian ketertiban.
Sementara pemerintah membutuhkan kepercayaan publik.
Kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui aturan yang jelas, penataan yang transparan, pengawasan yang konsisten dan penegakan yang tidak tebang pilih.
Jika setelah penertiban aktivitas kembali muncul, maka pekerjaan pemerintah belum selesai.
Pertanyaan publik pun sederhana:
Apakah penertiban benar-benar menghasilkan ketertiban, atau hanya menghentikan aktivitas untuk sementara?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan.
Kondisi lapanganlah yang akan menjadi ukuran.
TANGERANG MENUNGGU JAWABAN.
CIPONDOH MENUNGGU PEMBUKTIAN.
PUBLIK MENUNGGU KETERTIBAN YANG BUKAN SEKADAR SEREMONIAL.
Redaksi David E,S.E.
















Users Today : 827
Users Yesterday : 635
Users Last 7 days : 5022
Users This Month : 7313