JAKARTA – DELIKKASUS86.COM – Setahun setengah berdiri sebagai organisasi advokat yang sah dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024, Feradi WPI mulai menyelenggarakan kegiatan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), serta pelantikan dan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.Rabu 12 November 2025
Saat ini, Feradi WPI telah menjalin kerja sama strategis dengan dua perguruan tinggi, yaitu:
Universitas Karya Husada (UNKAHA) yang beralamat di Jl. R. Soekanto No.46, Sambiroto, Tembalang, Semarang 50276
Universitas Mpu Tantular (UMT) yang berlokasi di Jl. Cipinang Besar No.2, Jakarta Timur 13410
Melalui perwakilan DPD Feradi WPI Jakarta dan DPD Feradi WPI Jawa Tengah, kedua universitas tersebut telah menandatangani MoU dengan Feradi WPI dalam rangka penyelenggaraan PKPA & UPA untuk mencetak advokat profesional dan berkualitas.
Setelah mengikuti PKPA dan dinyatakan lulus UPA, para calon advokat akan menjalani magang advokat yang difasilitasi oleh Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, sebuah firma hukum berbadan hukum resmi dengan Nomor AHU-0001173-AH.01.18 Tahun 2024, yang memiliki cabang di berbagai wilayah Indonesia.
Program magang ini bertujuan agar calon advokat Feradi WPI tidak mengalami kesulitan mencari tempat magang sebelum akhirnya dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili masing-masing.
Dalam rangka memperkuat kapasitas hukum dan profesionalisme, sekaligus mempermudah akses pendidikan bagi calon advokat di seluruh Indonesia, kegiatan PKPA & UPA akan digelar secara daring (online) mulai Desember 2025.
Ketua DPD Feradi WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, CPL, menyampaikan bahwa para pengajar PKPA berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman dari Universitas Mpu Tantular, di antaranya:
Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H – Kaprodi Magister Hukum UMT
Dr. FX Suyud Margono, S.H., M.Hum – Dekan Fakultas Hukum UMT
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H – Kaprodi Fakultas Hukum UMT
Hotman Sinambela, S.H., M.H – Sekretaris Prodi Fakultas Hukum UMT
Materi PKPA disusun secara komprehensif agar peserta memahami sistem hukum nasional dan praktik advokat profesional, meliputi:
Fungsi dan peran organisasi advokat
Kode etik profesi advokat
Hukum acara perdata, pidana, dan peradilan HAM
Hukum acara hubungan industrial dan niaga
Perancangan dan analisa kontrak
Legal due diligence dan legal opinion
Alternatif penyelesaian sengketa (litigasi & non-litigasi)
Dan berbagai materi penting lainnya
Kepala Divisi PKPA & UPA sekaligus Ketua DPD Feradi WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF, menjelaskan bahwa syarat mengikuti PKPA & UPA antara lain:
1. Mengisi formulir elektronik dari panitia;
2. Menyerahkan pas foto 4×8 (background merah, format JPG);
3. Scan KTP;
4. Scan bukti pembayaran;
5. Scan ijazah S-1 Hukum (asli) atau SKL;
6. Bagi mahasiswa minimal semester 5, wajib melampirkan surat aktif kuliah dan transkrip sementara.
Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menegaskan bahwa biaya PKPA dan UPA sangat terjangkau namun tetap berkualitas tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Feradi WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menambahkan bahwa Feradi WPI akan terus memperluas kerja sama dengan fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
Bendahara Umum DPP Feradi WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menegaskan bahwa seluruh calon advokat akan difasilitasi magang melalui Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.
Ketua Dewan Pembina Feradi WPI, Adv. Bayu Saputra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh DPD dan DPC Feradi WPI di seluruh Indonesia.
📞 Contact Person PKPA, UPA & Penyumpahan Advokat:
Akhmad D Khois – 0852 5166 0656
Deliana Wahyuni – 0815 1450 2632
Eko Afandy – 0896 2765 2611
Hotline DPP Feradi WPI – 0852 9238 6636
📝 Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, sesuai Undang-Undang N
omor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla, Wilma, dan Rifa















Users Today : 190
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4911
Users This Month : 12976