Polda Sulut Tetapkan 4 Anggota Polres Bolsel Tersangka Penganiayaan hingga Tewasnya Aan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
DK86- BREAKING NEWS

BOLSELDELIKKASUS86.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Revan Kurniawan Santoso alias Aan, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Inton Budi Santoso, ayah kandung korban. Surat bernomor B/776/XI/2025/Ditreskrimum itu memuat sejumlah poin penting yang menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum kasus ini.

Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, hingga pengumpulan barang bukti.

Setelah rangkaian penyidikan berjalan, Ditreskrimum Polda Sulut menggelar gelar perkara pada 11 November 2025 dan menetapkan empat anggota Polres Bolsel sebagai tersangka, yaitu:

IPTU Deddy Vengky Matahari (Kasat Reskrim Polres Bolsel – telah dinonaktifkan)

I Made Arjuna

Lourentius Liusa

Vence Budiman

Keempatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Menyikapi perkembangan ini, keluarga korban melalui Inton Budi Santoso menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut atas keseriusan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sulut, khususnya Ditreskrimum, yang telah bekerja transparan dan menunjukkan progres signifikan. Ini memberi kami harapan bahwa keadilan untuk almarhum Aan benar-benar diperjuangkan,” ujar Inton.

Ia berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik memastikan seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dasar laporan polisi LP/B/105/VIII/2025/SPKT/POLRES BOLSEL/POLDA SULUT tertanggal 20 Agustus 2025.

SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.

Polda Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara pro justitia, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban serta memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *