Polda Sumsel Musnahkan 584,6 Gram Sabu dan 150 Butir Ekstasi, 6.146 Jiwa Diselamatkan

DK86- BREAKING NEWS

Palembang, Delikkasus86.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan ke dalam kloset, Sabtu (24/05/2025).

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka dan dihadiri oleh pejabat dari Polda Sumsel, Kejaksaan Sumsel, dan Pengadilan Negeri Palembang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di bulan Mei.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 10 orang tersangka di 7 lokasi yang berbeda di wilayah Sumatera Selatan. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel telah menyelamatkan 6.146 jiwa dari ancaman narkotika. Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *