BITUNG – DELIKKASUS86.COM — Personel Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 04.05 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial FK (17) diamankan oleh personel yang saat itu mencurigai gerak-geriknya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa senjata tajam tersebut dipinjam dari temannya dengan alasan untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di Kelurahan Batu Putih Bawah. Namun, pelaku membawa pisau itu tanpa izin pemiliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.















Users Today : 206
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4927
Users This Month : 12992