BITUNG — DELIKKASUS86.COM – Tim Tarsius Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 29 September 2025 di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Diketahui pelaku berinisial MS (27) diamankan di sekitar Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengamati situasi sekitar sebelum mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani hukuman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung bersama Polda Sulawesi Utara dalam memberantas kejahatan curanmor serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung dan sekitarnya.















Users Today : 191
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4912
Users This Month : 12977