Nias, delikkasus86.com – Pelaksanaan pembangunan pemasangan batu pada ruas jalan Desa Banua Sibohou Silimaewali Dusun III, Kec. Bawolato, Kab. Nias menjadi sorotan setelah hingga sekitar satu pekan pekerjaan berlangsung belum juga dilengkapi papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan awak media DelikKasus86.com di lokasi, aktivitas pembangunan tetap berjalan. Namun, masyarakat yang melintas tidak dapat mengetahui informasi mendasar mengenai proyek tersebut karena tidak terdapat papan informasi yang memuat sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, awak media DelikKasus86.com telah menempuh upaya konfirmasi secara patut kepada Kepala Desa Banua Sibohou Silimaewali. Wartawan mendatangi kantor desa, menghubungi melalui sambungan telepon, serta mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai sumber anggaran proyek, alasan belum dipasangnya papan informasi, serta kapan papan proyek akan dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Banua Sibohou Silimaewali belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Tidak adanya tanggapan dari kepala desa menyebabkan masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai proyek yang sedang berjalan. Akibatnya, ruang publik dipenuhi tanda tanya yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka dari penyelenggara pemerintahan.
Prinsip keterbukaan merupakan salah satu fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.
Sebagai pelaksana fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DelikKasus86.com menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Atas kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias, serta instansi teknis yang berwenang diharapkan segera melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa segera memasang papan informasi proyek sehingga seluruh warga dapat mengetahui secara terbuka sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta target penyelesaian pekerjaan. Transparansi yang dilakukan sejak awal diyakini dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh redaksi. DelikKasus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Banua Sibohou Silimaewali maupun pihak terkait. Apabila tanggapan disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Kasihan laia
















Users Today : 110
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5017
Users This Month : 12327