Proyek Jalan Rp8,5 Miliar di Gunung Mas Disorot, Baru Hitungan Bulan Sudah Rusak Parah

DK86- BREAKING NEWS

Kabupaten Gunung Mas, delikkasus86.com — Proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran negara hingga Rp8,5 miliar di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah meski belum genap tiga bulan digunakan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jalan ruas Tumbang Miri–Harowu dan Napoi–Masukih. Di antaranya tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, minim penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Padahal, proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran negara dengan total mencapai Rp8,5 miliar, terdiri dari Rp3,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp4 miliar.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, identitas perusahaan pelaksana proyek, baik PT maupun CV yang mengerjakan kegiatan tersebut, belum diketahui secara jelas oleh masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah semestinya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan diawasi ketat agar hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian jalan terlihat mengalami kerusakan cukup serius. Warga setempat pun mengaku kecewa karena proyek yang diharapkan mampu menunjang aktivitas masyarakat justru cepat rusak dalam waktu singkat.

“Baru selesai dikerjakan, tapi kondisinya sudah rusak. Kami jadi heran kualitas pekerjaannya seperti apa,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Napoi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gunung Mas melalui pesan singkat. Namun, pihak Kadis PUPR justru mengarahkan awak media untuk menemui pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, yakni Teras dan Yub.

Saat dikonfirmasi, Teras dan Yub membenarkan adanya kerusakan pada jalan tersebut. Namun keduanya belum memberikan penjelasan rinci terkait teknis pekerjaan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek miliaran rupiah itu.

Minimnya keterbukaan informasi dalam proyek tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, tidak diterapkannya standar K3 dalam pekerjaan proyek juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mengaudit kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.

Awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait proyek tersebut.(Bersambung)

Laporan: H. Gandi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *