LAHAT Delikkasus86.com – Proyek renovasi Puskesmas Perumnas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan proyek yang didanai oleh APBD Tahun 2025 senilai Rp 3.476.149.000,- tersebut disinyalir tetap dipaksakan berjalan meski telah melewati batas waktu kontrak dan masa perpanjangan resmi.
Berdasarkan data papan proyek, pelaksana pengerjaan adalah CV. RAJO KEMBARA dengan waktu pelaksanaan 135 hari kalender. Jika dihitung dari tahun anggaran 2025, masa kontrak utama seharusnya telah berakhir di pertengahan Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kontraktor telah diberikan kompensasi tambahan waktu selama 50 hari kerja. Secara regulasi, tepat pada tanggal 13 Februari 2026, seluruh aktivitas di lokasi proyek seharusnya dihentikan total (demobilisasi), terlepas dari selesai atau tidaknya bangunan tersebut.
Meski aturan hukum mengharuskan penghentian kerja untuk menghindari temuan audit, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang terus berlanjut. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik “main mata” antara pihak kontraktor dengan oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.
Nama Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Dinkes Lahat kini terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran ini. Ia diduga menjadi “beking” yang mengizinkan kontraktor tetap bekerja di luar koridor hukum kontrak yang berlaku.
“Secara aturan, jika sudah lewat tanggal 13 Februari 2026, pengerjaan harus stop. Jika masih dipaksakan bekerja, ini akan menjadi temuan berat saat audit nanti. Namun, sepertinya ada arahan khusus dari internal perencanaan sehingga aturan tersebut ditabrak,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Jika pengerjaan tetap berlanjut pasca-masa denda (50 hari) berakhir tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini berpotensi menjadi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Masyarakat meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lahat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif terhadap proyek senilai Rp 3,4 miliar ini. Jangan sampai uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola secara amatir dan sarat akan kepentingan oknum tertentu.
Hingga sampai hari ini sudah terhitung tiga kali Tim Investigasi Nasional RI-Delikkasus86 mencoba datangi pihak Kabid Perencanaan Dinas Kesehatan dan telah membuat Surat permohonan Konfirmasi secara tertulis kepada PPTK proyek pekerjaan umum Rehabilitasi Gedung Kesehatan Puskesmas Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Lahat, sampai detik ini belum dapat ditemui.
Berbagai hal alasan saat di datangi kekantor Dinkes kabupaten lahat. Pihak Investigasi Nasional RI mengambil kebijakan dan akhirnya berita ini diturun kan secara Nasional.” Terkait jawaban pihak pihak Terkait sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tetap berjalannya proyek CV. Rajo Kembara di lokasi Puskesmas Perumnas.
[DK86/Investigasi Nasional RI/Amir Makmun, ST.,C.I.L.J]
















Users Today : 526
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4678
Users This Month : 12743