JAKARTA || Delikkasus86.com – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., memberikan apresiasi mendalam atas langkah progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkokoh perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh tanah air.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/01/2026), MK secara resmi menetapkan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Putusan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai sebagai perlindungan konkret. Jurnalis tidak boleh lagi menjadi sasaran tindakan hukum yang terburu-buru atau pemanggilan aparat yang mengabaikan prosedur internal pers.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menekankan pentingnya pemaknaan ini untuk menghindari praktik kriminalisasi langsung. Tanpa kepastian hukum ini, wartawan rentan dijerat pasal-pasal pidana luar tanpa melalui penyelesaian sengketa di Dewan Pers terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan profesi. Hal ini bertujuan agar jurnalis dapat bekerja secara independen, objektif, dan tanpa tekanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Menyambut putusan bersejarah tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan komitmen organisasi untuk berdiri tegak melindungi setiap anggotanya dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
“AKPERSI hadir sebagai benteng bagi rekan-rekan jurnalis. Kami tidak akan membiarkan ada pihak mana pun yang mencoba membungkam suara pers melalui ancaman hukum yang tidak prosedural. Dengan Putusan MK ini, payung hukum kita kini jauh lebih kokoh,” ujar Rino dengan tegas.
Ia menyoroti bahwa selama ini masih banyak praktik “potong kompas” dalam laporan hukum, di mana karya jurnalistik langsung dijerat dengan UU ITE atau KUHP. Putusan MK ini secara otomatis membatalkan praktik-praktik yang mengabaikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers.
Menulis Tanpa Ragu, Menjaga Kode Etik lebih jauh.” Rino menyampaikan pesan semangat kepada seluruh keluarga besar AKPERSI dan wartawan se-Indonesia agar terus berani menyuarakan kebenaran.
“Kini tidak ada alasan lagi untuk takut. Profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan politik maupun tekanan sosial. Saya berpesan: Teruslah menulis kebenaran dan lakukan investigasi demi kepentingan publik, namun tetaplah patuh dan disiplin pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai jati diri kita,” pesannya.
Rino juga menutup dengan seruan aksi bagi jurnalis yang mengalami tekanan di lapangan.
“Jika terjadi intimidasi atau intervensi, jangan ragu. Segera berkoordinasi dengan DPP AKPERSI. Kami siap berdiri bersama Anda untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional pers,” pungkasnya.
Rilis Resmi Dewan Pimpinan Pusat
DK86-Amir Makmun, ST.,C.I.L.J















Users Today : 526
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4678
Users This Month : 12743