“RESIKO KRITIK DI BALIK JERUJI, Upaya Kriminalisasi Wartawan oleh Suami Kepsek Tabrak Putusan MK.! 

DK86- BREAKING NEWS

 

Delikkasus86. Com || Lahat – Aroma pembungkaman terhadap kebebasan pers mulai tercium di Kabupaten Lahat. Seorang jurnalis media siber, Jupiter, resmi dilaporkan ke Polres Lahat setelah mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Ironisnya, pelapor bukan sekadar warga biasa, melainkan suami dari Kepala SMA Negeri 1 Kota Agung Lahat yang juga menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Empat Lawang.

 

Laporan polisi ini sontak memicu gelombang perlawanan dari insan pers Sumatera Selatan. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang buta terhadap fungsi kontrol sosial jurnalisme.

 

Alih-alih memberikan hak jawab sesuai UU Pers, oknum pejabat tersebut justru memilih jalur pidana. Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Empat Lawang enggan memberikan penjelasan substantif.

 

“Silakan berkomunikasi dengan kuasa hukum saya,” cetusnya singkat, sebuah pernyataan yang justru mengundang tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan sekolah yang dipimpinnya.

 

Persoalan ini memicu kritik tajam dari praktisi hukum dan aktivis. Kuasa hukum pelapor diduga mengabaikan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam diktum tersebut, ditegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses laporan pidana maupun perdata yang bersumber dari produk jurnalistik sebelum melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.

 

Arif Putra, SH, Anggota LSM GERHANA Sumatera Selatan, mencium adanya kejanggalan dalam konstruksi laporan tersebut.

 

Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin fakta dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat justru dijawab dengan laporan polisi? Jika keadilan disumbat dengan kekuasaan, maka kedamaian publik akan terancam. Ini jelas upaya intimidasi untuk membungkam kebenaran,” tegas Arif.

 

Dugaan pungli yang diberitakan Jupiter menyangkut biaya administrasi dan penerimaan siswa baru yang dikeluhkan wali murid. Namun, respon represif dari pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan manajerial.

 

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Penjabat Gubernur. Publik mendesak adanya evaluasi total terhadap jabatan kedua kepala sekolah tersebut.

 

Menariknya, posisi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel saat ini dijabat oleh adik kandung Gubernur. Publik menantikan apakah relasi kekeluargaan ini akan menjadi penghambat atau justru menjadi mesin penggerak tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum kepala sekolah yang antikritik.

 

Ketua organisasi pers di Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran adalah mandat undang-undang.

 

“Kami menghormati hak hukum setiap warga, namun hukum memiliki prosedur. Mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugasnya adalah langkah mundur bagi demokrasi di Sumsel. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

 

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Lahat: apakah akan tegak lurus pada aturan Mahkamah Konstitusi, atau justru membiarkan hukum menjadi alat pemukul bagi mereka yang berani bersuara.

Divisi Investigasi Nasional/DK86.com/Amir DPD AKPERSI Sum-sel.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *