Satresnarkoba Polres Bitung Bekuk Pengedar Obat Keras, 2.051 Butir Disita

DK86- BREAKING NEWS

BITUNGDELIKKASUS86.COM – Humas Polres Bitung –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., bersama tim pada Senin (8/9/2025).

Pelaku yang diamankan adalah GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.051 butir obat keras Trihexypenidyl serta 1 unit handphone.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras di Kota Bitung.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku di Perum Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Saat diamankan, polisi menemukan paket kiriman yang disimpan dalam bagasi motor pelaku. Paket tersebut berisi dua botol obat keras yang totalnya mencapai 2.051 butir.

“Pelaku mengaku telah menerima paket pesanan dari akun Facebook bernama Bruno sebanyak empat kali. Dari setiap pesanan, pelaku mendapat jatah 100 butir untuk dijual kembali seharga Rp50.000 per lima butir,” jelas Kasat.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(TAMPILANG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *