Dilikkasus86.com – Kamis 28 Mei 2026 Kota Tangerang — Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga menilai surat edaran, himbauan, hingga surat peringatan penertiban yang berulang kali dikeluarkan pemerintah daerah selama ini diduga hanya menjadi formalitas administrasi, opini publik, dan pencitraan semata tanpa penyelesaian nyata di lapangan.
Pasalnya, kondisi semrawut di kawasan tersebut disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Trotoar dan badan jalan dipenuhi lapak liar, aktivitas perdagangan berlangsung tanpa penataan maksimal, kemacetan menjadi pemandangan rutin, sementara hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum dinilai terabaikan.
Ironisnya, menurut warga, fenomena ini bukan baru terjadi satu atau dua kali. Setiap kali pemerintah mengeluarkan surat peringatan hingga surat peringatan ketiga kepada PKL, situasi di lapangan justru dinilai selalu berakhir tanpa ketegasan yang jelas. Setelah kegiatan penertiban selesai, kondisi kawasan kembali dipenuhi lapak dan aktivitas seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan kritik keras dari masyarakat terhadap pemerintah daerah, kecamatan, hingga aparat Satpol PP yang dianggap gagal menunjukkan tindakan konkret dan berkelanjutan dalam menegakkan aturan.
“Setiap tahun selalu ada surat himbauan dan surat peringatan, tapi hasilnya tidak pernah benar-benar terlihat.
Yang masyarakat lihat hanya kegiatan seremonial dan pencitraan, sedangkan kondisi lapangan tetap semrawut,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, warga juga menyoroti dugaan kebocoran informasi penertiban yang disebut-sebut selalu diketahui lebih dulu oleh para PKL sebelum aparat turun ke lokasi. Dugaan tersebut muncul karena setiap menjelang operasi penertiban, sebagian lapak mendadak kosong dan aktivitas tertentu disebut hilang sementara.
Hal itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membocorkan informasi internal penertiban kepada PKL.
“Kalau memang penertiban serius, kenapa setiap mau operasi selalu seperti sudah bocor duluan? Kenapa lapak bisa mendadak kosong sebelum petugas datang? Ini yang membuat masyarakat curiga ada permainan,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya persoalan lapak liar, warga juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar terhadap PKL yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pihak yang diduga menerima pungutan lapak serta ke mana aliran dana tersebut mengalir.
Selain itu, muncul pula sorotan terkait dugaan pengelosan listrik negara di kawasan PKL GOR Gondrong yang dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga mengkhawatirkan penggunaan instalasi listrik ilegal dapat memicu korsleting dan kebakaran di lingkungan sekitar.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana dugaan praktik penggunaan listrik ilegal tersebut bisa berlangsung lama tanpa pengawasan serius dari pihak terkait.
Dugaan adanya pembiaran bahkan mulai berkembang di tengah publik karena persoalan tersebut disebut sudah terjadi bertahun-tahun namun tidak pernah terselesaikan secara menyeluruh.
Secara hukum, penggunaan listrik tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga membahayakan keselamatan umum.
Sementara itu, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 255 ditegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun warga menilai penegakan aturan terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong terkesan lemah dan tidak menyentuh akar persoalan. Surat edaran dan surat peringatan dinilai hanya menjadi arsip administrasi tanpa keberanian melakukan pembenahan menyeluruh.
Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan penertiban terus menurun. Publik menilai pemerintah jangan hanya sibuk membuat dokumentasi kegiatan dan pencitraan di depan publik, sementara persoalan utama di lapangan tetap berlangsung tanpa penyelesaian nyata.
Atas kondisi itu, masyarakat kini memohon perhatian langsung kepada Presiden Republik Indonesia , gubernur, Kapolda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan:
kebocoran informasi penertiban,
pungutan liar lapak PKL,
pengelosan listrik negara,
serta dugaan adanya aktor atau oknum yang bermain di balik aktivitas tersebut.
Warga berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan GOR Gondrong.
Publik meminta adanya audit lapangan, investigasi terbuka, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta transparansi terhadap seluruh aktivitas yang diduga merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar penataan PKL, melainkan sudah menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dugaan kerugian negara, serta wibawa hukum di tengah masyarakat.
Karena apabila dugaan praktik pungli, pengelosan listrik, dan permainan lapangan benar terjadi namun terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka publik khawatir hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik persoalan tersebut.
















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729