Dilikkasus86.com | Kota Tangerang – Jumat 17 Juli 2026 – Persoalan penataan kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga bersama sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan penertiban secara konsisten terhadap aktivitas PKL yang masih menggunakan trotoar dan fasilitas umum. Selain itu, masyarakat juga meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh.
Menurut warga, aktivitas PKL di sejumlah titik kawasan GOR Gondrong masih berlangsung, terutama pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta memengaruhi ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kawasan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah.
«”Kami butuh bukti, bukan janji. Kami berharap Satpol PP bersama Pemerintah Kota Tangerang benar-benar melakukan penataan kawasan secara konsisten. Kami ingin GOR Gondrong kembali tertib, bersih, aman, nyaman, dan terbebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.»
Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Gondrong, Anas Gondrong, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya sebagai warga, aktivitas PKL di kawasan tersebut masih berlangsung setelah penertiban dilakukan.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “kucing-kucingan” antara petugas Satpol PP dan para pedagang.
«”Yang kami lihat di lapangan, kondisinya seperti kucing-kucingan. Setelah petugas selesai melakukan penertiban, sebagian PKL kembali beraktivitas. Biasanya kawasan GOR Gondrong mulai ramai sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari,” kata Anas Gondrong.»
Menurut Anas, masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama Satpol PP melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan agar penertiban dapat berlangsung lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan sentra UMKM atau lokasi usaha resmi sehingga para pedagang tetap memiliki ruang berusaha tanpa menggunakan trotoar maupun fasilitas umum.
Selain persoalan penataan kawasan, perhatian masyarakat juga tertuju pada perkembangan laporan dugaan pungli yang telah disampaikan sejumlah pedagang kepada penyidik Polsek Cipondoh. Para pelapor berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«”Kami sudah melapor sesuai prosedur. Harapan kami sederhana, yaitu mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang kami sampaikan dan memperoleh kepastian hukum,” ujar salah seorang pelapor.»
Menanggapi hal tersebut, Anas Gondrong menegaskan bahwa masyarakat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menyampaikan bahwa sebagian warga menyebut adanya pihak yang oleh pelapor diidentifikasi dengan inisial KS dalam laporan mereka. Pedagang kaki lima juga menyampaikan kepada awak media melalui WhatsApp bahwa oknum yang diduga berinisial KS ini masih selalu meminta memungut uang kepada pedagang sampai saat ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
«”Harapan masyarakat bukan menghukum seseorang tanpa proses hukum, tetapi memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Anas Gondrong.»
Masyarakat berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun melalui tindakan nyata, transparansi, serta kepastian proses. Oleh karena itu, mereka berharap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta perkembangan penanganannya dapat disampaikan kepada para pelapor.
Sebagai bentuk aspirasi publik, masyarakat berharap penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila telah memenuhi ketentuan. Masyarakat juga berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sejauh informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum, disertai peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di bidang penataan kawasan, masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, serta unsur RT dan RW dapat memperkuat koordinasi untuk mewujudkan penataan kawasan GOR Gondrong secara berkelanjutan. Salah satu harapan yang disampaikan adalah penyediaan sentra UMKM resmi sehingga pedagang memiliki lokasi usaha yang tertata dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun fasilitas umum.
Masyarakat juga berharap setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, termasuk penyampaian informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kecamatan Cipondoh, Polsek Cipondoh, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan pungli yang dimaksud masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan narasumber dan pelapor serta harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dilikkasus86.com
Redaksi David E,S.E.














Users Today : 485
Users Yesterday : 573
Users Last 7 days : 4818
Users This Month : 12128