MEDAN, delikkasus86.com – Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria berinisial B (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek J-City, Kelurahan Gedung, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (6/1/2026).
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, S.H. melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, S.H. membenarkan adanya penindakan tersebut. Terduga diamankan sesaat setelah kejadian pencurian yang diketahui terjadi sekitar pukul 09.55 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban memperoleh informasi dari warga sekitar perumahan J-City mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan yang diduga baru saja masuk ke dalam gudang.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah peralatan pertukangan serta material bangunan telah hilang, sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan bersama Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dengan melibatkan pihak keamanan (security) komplek perumahan.
Saat dilakukan upaya pengamanan, terduga sempat mencoba melarikan diri dengan melompati tembok di sekitar gudang. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga diduga bertindak seorang diri. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, antara lain satu unit alat ketam kayu, satu unit mesin gerinda, dua unit lampu sorot, lima pasang handle pintu, satu gulung kabel tembaga, serta beberapa potongan besi dan peralatan lainnya.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Afriadi Nasution)
















Users Today : 547
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4699
Users This Month : 12764