Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung

DK86- BREAKING NEWS

BITUNGDELIKKASUS86.COM -Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi pelaksanaan penyerahan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan Satreskrim Polres Bitung. Dugaan penyalahgunaan terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua unit mobil tangki serta 17.050 liter BBM jenis solar. Seluruh BBM tersebut telah dilelang dan digantikan dengan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400.

Tersangka dan barang bukti kini telah diterima oleh JPU Kejari Bitung dan selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber : Humas Polres Bitung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *