Ironi Penegakan Hukum di Polres Metro Tangerang Kota, Tersangka Penelantaran Rumah Tangga Hilang Kabar di Tengah Wajib Lapor

DK86- BREAKING NEWS

Tangerang – Delikkasus86.com – Bagi Anis Wulandari, Sabtu (20/12/2025) bukan sekadar penanda akhir pekan. Hari itu menjadi pengingat atas hampir sepuluh bulan perjuangan panjangnya mencari keadilan dalam kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Februari 2024.

Laporan tersebut sempat memberi harapan ketika penyidik menetapkan suaminya sebagai tersangka pada Agustus 2025. Namun, status tersangka tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Anis sebagai korban.

Teka-teki Wajib Lapor yang Terhenti
Pasca penetapan tersangka, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Kewajiban tersebut dilaporkan berjalan hingga November 2025.

Namun, memasuki awal November, tersangka disebut tidak lagi menjalankan kewajiban wajib lapor. Ironisnya, tidak ada penjelasan resmi yang diterima korban terkait penghentian kewajiban tersebut.

“Saat saya mempertanyakan hal ini kepada penyidik, mereka mengaku tidak mengetahui. Jawaban dari Kanit hanya menyebut bahwa hal itu merupakan hak dan kewenangan penyidik,” ujar Anis kepada Delikkasus86.com dengan nada kecewa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi korban. Pasalnya, dalam surat pernyataan wajib lapor yang ditandatangani tersangka, kewajiban tersebut bersifat mengikat secara hukum.

Hingga kini, Anis mengaku tidak pernah menerima salinan surat permohonan penangguhan baru maupun surat izin dari Kapolres terkait penghentian wajib lapor tersebut.

Ketidakjelasan status wajib lapor ini dinilai memperkuat kekhawatiran korban terhadap transparansi dan konsistensi penanganan perkara. Anis menilai, minimnya informasi resmi justru memperpanjang penderitaan psikologis yang dialaminya sebagai korban.

“Sebagai pelapor dan korban, saya merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan kejelasan. Padahal proses hukum ini sangat menentukan pemulihan saya,” ungkapnya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam secara mental. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Anis didiagnosis mengalami depresi berat akibat kekerasan psikis yang dialaminya selama rumah tangga.

“Saya harus mengonsumsi obat setiap hari dan menjalani kontrol rutin ke psikiater setiap minggu,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Anis, menjadi alasan kuat agar aparat penegak hukum tidak berlarut-larut dalam menangani perkara, karena keterlambatan proses hukum dapat memperparah kondisi psikologis korban.

Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kecepatan dan kepastian proses hukum merupakan bagian penting dari pemulihan (healing). Anis berharap Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen serius dengan segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.

“Saya berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Saya ingin perkara ini segera disidangkan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Di tengah tekanan depresi berat yang dialaminya, Anis terus bertahan dan memperjuangkan haknya. Kisahnya menjadi potret perjuangan banyak korban kekerasan rumah tangga yang tidak hanya menghadapi luka batin, tetapi juga harus mengawal setiap tahapan birokrasi penegakan hukum demi mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
(SA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *