Polsek Towoti Polres Luwu Timur, Sulsel
Lutim.delikasus86.com — Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilaporkan ke Polsek Towuti terhadap SA alias DI menuai sorotan serius. Lebih dari setahun berlalu, namun tiga laporan dari tiga korban berbeda tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum.
Korban pertama, Amiruddin, melaporkan dugaan pengancaman sejak 11 Oktober 2024. Beberapa bulan kemudian, korban kedua NL juga melaporkan dugaan pengancaman pada tahun yang sama.Sementara korban ketiga, KS melaporkan dugaan pengrusakan pada bulan September 2025.
Ketiga laporan tersebut mengarah pada terduga pelaku yang sama, namun hingga kini seluruhnya dinilai mandek tanpa kepastian.

“Bukan hanya saya korbannya. Ada dua korban lain. Tapi semuanya seperti dibiarkan,” ujar Amiruddin.
Lambannya proses hukum memicu kemarahan dan kekecewaan para korban. Mereka mengaku hidup dalam rasa takut, sementara terduga pelaku justru terlihat bebas berkeliaran tanpa beban hukum.
“Kami sudah geram. Kami lihat DI santai-santai saja, sementara kami berharap polisi bertindak agar kami tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi harapan itu hilang karena kasus ini tidak diproses,” tegas Amiruddin, Kamis (25/12/2025).
Di sisi lain, kerabat korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik Polsek Towuti. Dalam koordinasi tersebut, penyidik menyampaikan akan segera dilakukan gelar perkara, penyidik juga menyampaikan bahwa terduga pelaku sulit didapat, karena kerap tidak berada di tempat saat aparat melakukan operasi.
Namun alasan tersebut dibantah keras oleh pihak korban dan keluarganya.
“Itu tidak benar. Selama ini pelaku berkeliaran saja dan tidak pernah ke mana-mana,” ujar kerabat korban.
Bantahan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan penanganan perkara. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, terduga pelaku SA alias DI diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum penyidik di Polsek Towuti. Dugaan ini belum dibuktikan secara resmi, namun menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan korban terkait objektivitas penegakan hukum.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tiga laporan ini tidak satu pun jalan?” ujar kerabat korban.
Akibat kondisi tersebut, pihak keluarga korban secara terbuka menyatakan mendukung penuh rencana pencabutan laporan.
Langkah ini diambil bukan karena persoalan selesai, melainkan karena kepercayaan terhadap proses hukum dinilai telah runtuh.
“Kami sepakat laporan dicabut dan persoalan ini diselesaikan secara adat saja. Ini akibat hukum negara tidak memberi kepastian,” tegas pihak keluarga.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Ketika masyarakat memilih menarik diri dari jalur hukum formal, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi wibawa negara dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Towuti belum memberikan klarifikasi resmi terkait bantahan korban atas alasan ‘pelaku sulit ditemui’, maupun dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Publik kini menanti sikap tegas Kapolsek Towuti, Kapolres Luwu Timur, hingga Polda Sulawesi Selatan, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, transparan, dan berkeadilan.
Jika tidak, maka diamnya hukum hari ini berpotensi menjadi api konflik esok hari.
Sudut Pandang Hukum
Menggantungnya penanganan tiga laporan polisi terhadap satu oknum terlapor di Polsek Towuti menimbulkan pertanyaan serius soal kepastian hukum. Padahal, aparat kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Merujuk UU ketertiban masyarakat serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14, Polri bertugas memelihara keamanan menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana secara tegas mengatur bahwa setiap laporan polisi wajib ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, gelar perkara, hingga penentuan status hukum, baik dilanjutkan ke penyidikan maupun dihentikan dengan alasan hukum yang jelas.
Apabila laporan telah diterima namun prosesnya berjalan tanpa kepastian dalam waktu lama, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik penanganan laporan yang berlarut-larut tanpa kejelasan status juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta membuka ruang dugaan maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Propam Polri maupun Ombudsman RI.














Users Today : 403
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5310
Users This Month : 12620