MINAHASA – DELIKKASUS86.COM — Kasus tragis tenggelamnya Firland Richo Lahilote, pengunjung muda yang kehilangan nyawa di Resort Kabesaran, Kabupaten Minahasa, terus mengguncang publik. Bukan hanya soal keselamatan wisata, kini muncul dugaan serius terkait kejanggalan pemberian sejumlah uang oleh pihak pengelola resort kepada beberapa pihak yang terlibat dalam pencarian korban.
Langkah itu menimbulkan kecurigaan adanya “balas jasa” yang melampaui batas etika dan hukum. Padahal, pencarian korban sejatinya merupakan tugas resmi aparat dan tim penyelamat, bukan arena transaksi atau pemberian uang terima kasih pribadi.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (KIBAR NM), Yohanes Missah, melontarkan kritik keras terhadap pengelola resort yang disebut bernama Ko Ipan.
“Kalau benar ada pemberian uang dari pihak pengelola kepada pihak-pihak yang ikut membantu pencarian korban, hal itu harus diklarifikasi secara transparan. Jangan sampai tindakan itu justru menutupi tanggung jawab utama pihak resort atas insiden yang menelan korban jiwa,” tegas Yohanes.
Menurut Yohanes, tindakan pengelola resort patut diselidiki karena bisa mengarah pada dugaan kelalaian fatal atau pelanggaran izin operasional. Ia menegaskan bahwa KIBAR NM mendesak penyidik segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
“Resort yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki izin lengkap jelas melanggar hukum. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan pengunjung meninggal dunia, maka harus dijerat pidana,” ujarnya.
Desakan Hukum Menguat
Yohanes Missah memaparkan dasar hukum yang bisa menjerat pihak pengelola resort, antara lain:
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 54 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pelaku usaha wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan.
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar keselamatan.
PM Perhubungan No. PM 25 Tahun 2016: Pengelola wisata air wajib memiliki izin operasional dan prosedur darurat bagi pengunjung.
Yohanes menegaskan, tragedi ini bukan sekadar musibah alam, tetapi menyangkut tanggung jawab, etika, dan hukum.
“Kami ingin lihat keberanian penyidik. Apakah hukum bisa benar-benar tegak untuk keluarga korban, atau hanya berhenti di meja janji?” sindirnya tajam.
Polisi: Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kapolsek Lembean Timur IPDA Hermanto saat dikonfirmasi Jejakperistiwa.Online melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.
“Terima kasih atas apresiasinya. Maaf slow respon karena sedang giat zoom. Terkait perkembangan akan saya komunikasikan dengan pimpinan dan akan saya sampaikan,” tulis IPDA Hermanto.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini masih dalam pantauan serius aparat penegak hukum.
Keluarga Korban: Janji yang Diingkari
Duka keluarga korban belum usai. Nurdin Lahilote, ayah almarhum, mengaku kecewa berat terhadap sikap pengelola resort.
Menurutnya, usai jenazah anaknya ditemukan, istrinya sempat bertemu langsung dengan Ko Ipan yang berjanji menanggung seluruh biaya kedukaan. Namun, ketika keluarga datang menagih janji itu, Ko Ipan justru berubah sikap.
“Ko Ipan awalnya bilang akan tanggung semua biaya kedukaan, tapi saat kami datang menagih janji, dia bilang hanya bisa bantu Rp10 juta. Kami merasa dibohongi,” ujar Nurdin dengan nada sedih.
Lebih mengejutkan, barang bukti berupa perahu yang digunakan korban tidak diamankan, dan police line di lokasi sudah dicabut.
“Nyawa anak kami seolah dihargai cuma Rp10 juta. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Versi Pengelola Resort
Ditemui awak media, Ko Ipan membantah tudingan telah berjanji menanggung seluruh biaya duka.
“Saya hanya membantu Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian, bukan tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejak kejadian tersebut resort mengalami kerugian besar dan ditutup sementara waktu.
“Pendapatan kami turun, beberapa karyawan sudah diberhentikan. Kami juga ikut membantu tim pencarian, termasuk Basarnas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Basarnas Minahasa belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya pemberian uang dari pengelola resort.
Kasus tenggelamnya Firland Richo Lahilote kini menjadi cermin lemahnya pengawasan sektor wisata air di Minahasa. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum — apakah tragedi ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali terkubur bersama janji-janji yang diingkari.















Users Today : 129
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4155
Users This Month : 11205