Aceh Singkil | delikkasus86.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil. Kasus yang melibatkan dana miliaran rupiah ini kini telah memasuki tahap Penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga S.H., menyampaikan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyelidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara atas hasil penyelidikan yang mendalam.
Penyalahgunaan Dana Tanggap Darurat Kasus ini menjadi sorotan karena sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya diperuntukkan bagi Tanggap Darurat Banjir dan Longsor. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp1.770.250.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTS di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam pelaksanaannya, tim kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara.
Langkah Hukum Tegas Peningkatan status ke tahap penyidikan ini secara resmi dikukuhkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 yang ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut,” ungkap pihak Kejari Aceh Singkil dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Dengan naik status ke penyidikan, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.{*}
Laporan : Khalikul Sakda
















Users Today : 120
Users Yesterday : 595
Users Last 7 days : 4106
Users This Month : 5466