**PROBOLINGGO.delikkasus86.com-Pengalaman seorang nasabah cicilan emas di Pegadaian, **Moh. Amin**, menjadi sorotan setelah dirinya mengaku mengalami kerugian dan mempertanyakan transparansi proses pelelangan emas yang sebelumnya ia ambil melalui program cicilan.
Moh. Amin mengungkapkan, awalnya dirinya datang ke Pegadaian dengan tujuan mencari tambahan pinjaman sekitar **Rp10 juta**. Namun, menurut pengakuannya, saat berada di kantor Pegadaian, ia justru mendapatkan tawaran untuk mengambil produk cicilan emas dari seorang pegawai.
Awalnya, Moh. Amin mengaku hanya tertarik mengambil **5 gram emas**. Namun, menurut keterangannya, ia kemudian diarahkan dan didorong untuk mengambil **10 gram emas** dengan berbagai penjelasan mengenai keuntungan, cicilan, serta risiko apabila suatu saat pembayaran mengalami kendala.
Moh. Amin mengaku semakin yakin setelah mendapatkan penjelasan bahwa apabila emas tersebut nantinya harus dilelang, kerugian yang dialami nasabah tidak akan terlalu besar.
Karena percaya terhadap penjelasan petugas, akhirnya ia mengambil cicilan emas tersebut.
## **Dua Kali Pembayaran Awal**
Dalam keterangannya, Moh. Amin menjelaskan bahwa pada tahap awal dirinya telah mengeluarkan dana sekitar **Rp4.139.784** untuk dua kali pembayaran.
Selanjutnya, ia mengaku mendapatkan penjelasan bahwa pembayaran berikutnya dapat dilakukan setelah panen tembakau. Namun, pada akhirnya dirinya tetap diwajibkan melakukan pembayaran cicilan secara berkala.
Menurut keterangannya, nilai cicilan yang harus dibayarkan sekitar **Rp2.069.892 untuk setiap kali pembayaran**.
Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan ketika pembayaran tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
## **Emas Akhirnya Dilelang**
Persoalan semakin serius ketika emas yang menjadi objek cicilan tersebut akhirnya masuk dalam proses pelelangan.
Moh. Amin mengaku mempertanyakan secara serius bagaimana proses pelelangan tersebut dilakukan.
Menurutnya, sebagai nasabah, ia berhak mengetahui secara jelas mengenai:
* kapan emas mulai masuk proses lelang;
* dasar dilakukannya pelelangan;
* nilai emas pada saat dilelang;
* berapa harga hasil pelelangan;
* bagaimana perhitungan sisa kewajiban nasabah;
* biaya atau potongan yang dikenakan;
* serta bagaimana perhitungan akhir dana yang menjadi hak nasabah.
Namun, Moh. Amin mengaku belum memperoleh penjelasan yang menurutnya cukup transparan mengenai keseluruhan proses tersebut.
Yang membuatnya semakin kecewa, ia mengaku pada akhirnya hanya menerima sekitar **Rp172 ribu** dari proses penyelesaian tersebut.
### **“Saya Ingin Penjelasan yang Jelas”**
Moh. Amin menegaskan bahwa persoalan utama yang dipertanyakannya bukan hanya mengenai jumlah uang yang diterima, tetapi juga **transparansi proses dari awal hingga akhir**.
> “Awalnya saya datang hanya ingin mencari tambahan pinjaman sekitar Rp10 juta. Kemudian saya ditawarkan cicilan emas. Saya percaya dengan penjelasan petugas. Tetapi setelah mengalami masalah pembayaran dan emas akhirnya dilelang, saya justru mempertanyakan bagaimana proses lelangnya dan bagaimana perhitungan uang yang menjadi hak saya,” ungkap Moh. Amin.
Ia berharap pihak Pegadaian dapat memberikan penjelasan secara tertulis dan terbuka berdasarkan dokumen transaksi yang dimilikinya.
## **Dampak Tidak Hanya pada Keuangan**
Menurut Moh. Amin, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangannya.
Ia mengaku proses penagihan yang sampai dilakukan dengan mendatangi rumah dan berkomunikasi dengan istrinya turut menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.
Moh. Amin menilai, dalam melakukan penagihan, pihak perusahaan seharusnya tetap mengedepankan **profesionalitas, etika komunikasi, dan perlindungan privasi nasabah**.
Ia mengaku persoalan tersebut membuat kondisi psikologis, sosial, ekonomi, dan keluarganya semakin berat.
“Bagi saya, persoalannya bukan hanya uang. Dampaknya sampai ke keluarga. Saya berharap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran tetap diperlakukan secara manusiawi dan profesional,” ujarnya.
## **Moh. Amin Aktif dalam Organisasi Sosial**
Moh. Amin juga menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi kemasyarakatan.
Ia menyebut keterlibatannya antara lain dalam **GMDN, APKLI, Perwakilan PT Palira Kabupaten Probolinggo**, serta sebagai **Ketua Yayasan Bina Sarana Makmur**.
Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan persoalan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya calon nasabah yang ingin mengambil produk pembiayaan atau cicilan emas.
Menurutnya, masyarakat harus memahami secara utuh isi akad dan risiko sebelum mengambil produk pembiayaan.
## **Soroti Target Pemasaran dan Etika Pegawai**
Selain mempertanyakan proses lelang, Moh. Amin juga menyoroti kemungkinan adanya **target pemasaran produk** yang dapat memengaruhi cara pegawai menawarkan produk kepada calon nasabah.
Ia menilai target kinerja perusahaan seharusnya tidak membuat calon nasabah merasa didorong untuk mengambil produk yang sebenarnya belum tentu sesuai dengan kemampuan ekonominya.
“Kalau memang ada target pencapaian, jangan sampai target tersebut justru membuat nasabah mengambil cicilan yang tidak sesuai dengan kemampuan. Penjelasan kepada nasabah harus benar-benar transparan sejak awal,” tegasnya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
## **Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh**
Atas persoalan tersebut, Moh. Amin meminta pihak Pegadaian memberikan **klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh**.
Ia meminta agar seluruh rangkaian transaksi diperiksa, mulai dari:
1. proses awal ketika produk cicilan emas ditawarkan;
2. penjelasan mengenai harga dan kewajiban cicilan;
3. dokumen akad dan perjanjian;
4. seluruh riwayat pembayaran;
5. pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran;
6. proses penagihan;
7. pemberitahuan mengenai rencana pelelangan;
8. proses dan mekanisme pelelangan;
9. nilai hasil pelelangan;
10. biaya atau potongan yang dikenakan; dan
11. perhitungan akhir dana yang diterima nasabah.
Moh. Amin juga meminta agar dirinya diberikan salinan atau bukti dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut apabila memang tersedia dan menjadi hak nasabah.
## **“Kalau Prosedurnya Benar, Tunjukkan Buktinya”**
Moh. Amin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar.
Ia justru meminta agar persoalan tersebut dibuka secara terang sehingga dapat diketahui apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan.
> “Kalau memang semua prosedurnya sudah benar, saya minta dijelaskan dengan bukti dan dokumen yang lengkap. Tetapi kalau memang ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang merugikan nasabah, tentu harus diperbaiki dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi agar tidak ada nasabah lain yang mengalami persoalan serupa.
## **Nasabah Diminta Memahami Risiko Cicilan Emas**
Kasus yang disampaikan Moh. Amin juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya cicilan ketika mengambil produk pembiayaan atau cicilan emas.
Calon nasabah perlu memahami dengan teliti **harga emas, uang muka, jumlah cicilan, jangka waktu, biaya administrasi, konsekuensi keterlambatan, mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar, serta ketentuan pelelangan**.
Dengan demikian, nasabah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lengkap dan tidak hanya berdasarkan penjelasan lisan.
### **Menunggu Klarifikasi Pegadaian**
Hingga berita ini disusun, persoalan yang disampaikan Moh. Amin masih merupakan **keterangan dari pihak nasabah** dan membutuhkan klarifikasi dari pihak Pegadaian.
Moh. Amin berharap pihak Pegadaian bersedia memberikan penjelasan resmi mengenai transaksi tersebut sehingga persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
**Catatan Redaksi:** Berita ini memuat keterangan dan pengakuan dari Moh. Amin sebagai pihak yang mengalami persoalan. Istilah seperti “dugaan” digunakan karena belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran atau penipuan oleh pihak tertentu. Pihak Pegadaian maupun pegawai yang berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis: Mamat
Editor : Ediw
















Users Today : 392
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5482
Users This Month : 7773