Warga Menjerit Dampak Dari Saluran air Dan Sampa.Mengakibatkan Banjir ke Rumah Warga
Dilikkasus86.com – Minggu 18 januari 2026 – Cikarang Kabupaten Bekasi Jg awa Barat -;Banjir yang terus berulang di permukiman warga kembali menegaskan satu hal penting: penanganan bencana lingkungan tidak bisa hanya dibebankan pada dinas teknis Pemda semata.
Keterlibatan aktif aparatur paling bawah—RT, RW, hingga lurah—menjadi kunci yang selama ini diabaikan. Tanpa koordinasi menyeluruh dari tingkat lingkungan, persoalan saluran air dan sampah akan terus menjadi bom waktu yang meledak setiap musim hujan.
Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar titik banjir bersumber dari saluran drainase lingkungan yang tersumbat sampah rumah tangga, dangkal akibat sedimentasi, dan minim perawatan. Warga mengeluhkan tidak adanya pembersihan rutin, sementara tumpukan sampah dibiarkan menutup aliran air di selokan kecil hingga saluran utama. Ketika hujan turun, air tak lagi memiliki ruang mengalir dan akhirnya meluap ke rumah-rumah warga.
“Hujan tidak lama, air sudah naik. Selokan di lingkungan kami penuh sampah dan jarang dibersihkan. Kami bingung harus lapor ke siapa,” ujar seorang warga terdampak banjir.
Kondisi ini menegaskan bahwa peran RT dan RW tidak boleh sebatas administrasi. RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lingkungan warganya—di mana saluran tersumbat, titik rawan genangan, hingga kebiasaan warga membuang sampah. Tanpa pelibatan aktif RT dan RW dalam pendataan, pengawasan, dan kerja bakti rutin, upaya penanganan banjir hanya akan bersifat reaktif dan sementara.
Di tingkat kelurahan, lurah seharusnya menjadi simpul koordinasi. Bukan hanya menunggu laporan, tetapi memimpin langsung langkah pencegahan: menggerakkan RT-RW, menjadwalkan pembersihan drainase, memastikan pengelolaan sampah berjalan, serta menyampaikan kondisi riil lapangan kepada dinas terkait di Pemda. Tanpa kepemimpinan di tingkat
kelurahan, kebijakan dari atas akan terputus di tengah jalan.
“Kami siap gotong royong, tapi harus ada arahan dan kepastian. Jangan saat banjir baru ramai turun ke lapangan,” kata warga lainnya.
Editorial ini menegaskan, banjir bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan tata kelola dan koordinasi.
Dinas Pemda wajib membuka ruang pelibatan RT, RW, dan lurah secara sistematis—mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Penanganan banjir harus dimulai dari lingkungan terkecil, dengan pembagian peran yang jelas dan terukur.
Jika RT, RW, dan lurah terus dibiarkan pasif, maka banjir akan terus menjadi agenda tahunan, sementara warga kembali menjadi korban. Namun jika aparatur lingkungan dilibatkan secara nyata, banjir bukan mustahil dicegah.
Masalahnya bukan pada kurangnya hujan, melainkan kurangnya kepemimpinan, koordinasi, dan kemauan untuk bekerja bersama dari tingkat bawah hingga atas.
Dilikasus86.com

















Users Today : 446
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5167
Users This Month : 13232