Warga Pengelola Parkiran Objek Wisata Bukit Cinta Desa Janji Martahan Kecamatan Harian Taat Pajak Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

DK86- BREAKING NEWS

Samosir- Pengelola wisata Bukit Cinta di Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, menunjukkan kepatuhan pajak dengan rutin menyetorkan pajak daerah. Tindakan ini mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan infrastruktur pariwisata setempat, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Gembira Pasaribu Selaku Pengelola Parkiran mengatakan Selaku Pengelola menyadari pentingnya kewajiban perpajakan dari sektor pariwisata,Membantu Pemkab Samosir dalam optimalisasi PAD.

Pembayaran Pajak Pakir di Tempat Hiburan Objek Wisata Bukit Cinta Desa Janji Martahan bertujuan Untuk Mendorong pengembangan destinasi wisata yang lebih baik dan berkelanjutan.

Langkah ini mencerminkan komitmen warga Desa Janji Martahan Selaku Pengelola Objek Wisata Perorangan dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memajukan pariwisata di Kabupaten Samosir, dan Selama Tahun 2025 yang lalu bahwa Hasil Pajak Pakir yang di setor ke Pemerintah Kabupaten Samosir Melalui Dinas Pendapatan Kabupaten sekitar Rp 50.000.000 Lima Puluh juta Rupiah, ucapnya

 

Pj Kepala Desa Janji Martahan Kecamatan Harian Torang Tamba Sangat Mengapresiasi atas Ketaatan Warganya yang Taat Pajak yaitu Pengelola Objek Wisata Bukit Cinta,

Lebih lanjut Torang Tamba Mengatakan bahwa Pengelola Objek Wisata Bukit Cinta Telah Mematuhi Perda Kabupaten Samosir tentang Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan jenis pajak, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara pemungutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi, mencakup Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PBB-P2, dan lainnya, Ucapnya .

 

Sekretaris Camat Harian Kanur Situmorang S.Kom Saat di Temui Media Delikkasus86.Com di Ruang Kerjanya Rabu 28/01/2026 mengatakan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Samosir Sangat Berterimakasih Kepada Pengelola Objek Wisata Bukit Cinta Desa Janji Martahan Kecamatan yang Taat Pajak Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

 

Hal ini sesuai ketentuan Pajak Parkir dan Pajak Hiburan di Kabupaten Samosir diatur sebagai bagian dari pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak ini dikenakan pada jasa parkir di luar badan jalan dan berbagai jenis hiburan atau kesenian, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Samosir Nomor 11 Tahun 2011.

 

Berikut adalah poin-poin mengenai Pajak Parkir dan Hiburan di Kabupaten Samosir:

Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang berbagai jenis Pajak Daerah, termasuk Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

 

Pajak Hiburan: Dikenakan atas penyelenggaraan hiburan atau tontonan (kesenian, pertandingan olahraga).

 

Pajak Parkir: Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai sebuah usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

 

Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan atau tempat parkir wajib membayar pajak.

 

Pengelolaan: Pajak ini dipungut dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meningkatkan PAD.

 

Sebagai informasi tambahan, bahwa Kabupaten Samosir, yang berfokus pada pariwisata, memiliki banyak potensi wisata yang memungut pajak parkir dan hiburan, ucapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *