Waw!! Mapia Solar Di Wilayah Cigudeg Desa Arga Pura Diduga Kebal Hukum

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com bogor/ Malam kemarin,wajah kelam penegak hukum di indonesia kembali di pertontonkan di desa arga pura,kecamatan cigudeg, kabupaten bogor.rabu 20/05/26.

Investigasi awak media pada rabu malam sekitar pukul 21:30 wib, Menmukan praktek pemindahan solar subsidi dari tengki ke jrigen ukuran 35 liter. Usaha solar itu milik bos edi blek, Tetap beroprasi bebas meski di selimuti pelanggaran hukum yang nyata.

Aktivis berlangsung diam-diam, Memperkuat dugaan bahwa oprasi ini berusaha di sembunyikan dari pengwasan publik.

Kondisi ini mengunggah pertanyan serius, Apakah hukum di negri ini masih berpungsi atau tidak, Pungkasnya

Pelaku penimbunan dan penyalah gunaan solar bersubsidi, Sangat jelas menyangkut uu yang berlaku, Akan di jerat dengan undang-undang kusus.

undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( sebgai mna telah di ubah dalam UU cipta kerja ) pelaku yang menyala gunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana.

pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal mencapai RP 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).

Awak media mencoba kompirmasi ke bos edi blek / hengki pernandes.Melalui pesan singkat wattsap namun no wattsap awak media bi blokir samapi berita ini di terbitakan edi blek blom bisa di mintai keterangan,

Kami berharap kepada pihak penegak hukum agar tindak tegas pengusaha solar yang di duga ilegal, Yang berada di cigudeg, Pihak penegak hukum jangan tutup mata dan telinga, Jika tidak ada tindak dari pihak polsek, Maka kami akan laporkan ke polda jabar, Ungkapnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *