Samosir- Dalam rangka menampung dan menyerap aspirasi konstituen di Kecamatan Sitio-tio, DPRD Kabupaten Samosir yang berasal dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mulamula dan Kecamatan Sitio-tio) kembali melaksanakan Reses di Kecamatan Sitio-tio pada hari Kamis, 20 Februari 2026 bertempat di Aula Kantor Camat, dimana Reses Anggota DPRD merupakan masa Anggota BPD kembali ke daerah pemilihan di luar masa persidangan DPRD, memenuhi amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir pada saat Reses terdiri dari Bapak Sarhochel Martopolo Tamba, ST, MM,
Bapak Basaruddin Situmorang,
Bapak Hannes E. Sihotang, SE dan Bapak Pantas Limbong dan didampingi perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Samosir serta difasilitasi oleh tim dari Sekretariat DPRD, disambut hangat oleh Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP bersama Para Stap Kantor Camat Sitio-tio dan dengan Kepala Desa Sabulan, Kepala Desa Janji Raja, Kepala Desa Tamba Dolok, Kepala Desa Janji Maria, Ketua BPD Parsaoran, Ketua BPD Cinta Maju, Wakil Ketua BPD Janji Maria, mewakili Pimpinan BPD Holbung Sekretaris Desa Parsaoran, Sekretaris Desa Cinta Maju, Sekretaris Desa Holbung, Sekretaris Desa Buntu Mauli, Sekretaris Desa Tamba Dolok, Sekretaris Desa Janji Raja, Sekretaris Desa Janji Maria, Kaur Umum dan Perencanaan Desa Cinta Maju dan Desa Janji Raja, Ketua dan Pengurus PKK Kecamatan Sitio-tio, Tokoh Masyarakat.
Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP mengucapkan selamat datang dan menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang selalu melaksanakan Reses di Daerah Pemilihan IV setiap masa persidangan atau setiap 4 bulan sekali, yang menunjukkan DPRD Kabupaten Samosir mempunyai kepedulian atas perkembangan di daerah konstituen dan selalu membuka kesempatan komunikasi secara tatap muka pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, intansi pemerintah di Kecamatan Sitio-tio untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan kewenangan Anggota DPRD.
Selanjutnya Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP menyampaikan permohonan agar DPRD Kabupaten Samosir memberikan perhatian dan dukungan yang maksimal untuk mewujudkan lanjutan pengaspalan jalan provinsi di wilayah Kecamatan Sitio-tio, karena jalan protokol tersebut sangat vital untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan, roda perekonomian dan konektifitas antar daerah. Masyarakat Kecamatan Sitio-tio sudah sangat lama merindukan agar jalan provinsi di Kecamatan Sitio-tio sepanjang 22 KM yang melintasi Desa Cinta Maju, Desa Parsaoran, Desa Buntu Mauli, Desa Sabulan hingga ke Desa Holbung dan Desa Janji Raja melewati Bukit Sipatungan dapat diaspal, walaupun saat ini telah dilakukan pengaspalan kurang lebih 2,5 KM dari Desa Dolok Raja Kecamatan Harian menuju perbatasan di Desa Cinta Maju.
Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP juga kembali memohon bantuan DPRD Kabupaten Samosir untuk dukungan pemakaian alat berat Pemerintah Kabupaten Samosir dalam rangka untuk pembenahan jalan protokol dan jalan – jalan pertanian serta jalan penghubung antar dusun.
Di akhir sambutannya, Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP menyampaikan perkembangan tindak lanjut dari Surat Edaran 3 Menteri untuk menyikapi gagal bayar akibat pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II Non Ear mark, dimana sebanyak 3 Desa mempunyai hutang gagal bayar, yang memerlukan dukungan DPRD Kabupaten Samosir untuk mengalokasikan dari sumber pendanaan dari ABPD Kabupaten Samosir. Kegiatan yang gagal bayar pada tahun 2025 akibat terbitnya PMK 81 Tahun 2025 juga mengakibatkan pembenahan BUMDES untuk pelaksanaan program Ketahapan Pangan desa terkendala karena uangnya sebagian digunakan untuk membayar belanja desa yang sangat mendesak untuk dibayarkan.
Pada saat diskusi, peserta Reses menyampaikan berbagai usulan kepada DPRD Kabupaten Samosir agar ditindaklanjuti seperti peningkatan jalan penghubung antar desa, penyediaan bantuan pupuk, bibit dan peralatan pertanian.
Menanggapi usulan peserta Reses tersebut, DPRD menjelaskan bahwa Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan IV akan selalu berusaha untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan perhatian pembangunan dan pelayanan di Kecamatan Sitio-tio, termasuk memperjuangkan ke pemerintah provinsi untuk realisasi pengaspalan jalan provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir, akan mencari solusi dan mengupayakan gagal bayar dana desa dapat segera teratasi. Terkait usulan pembangunan,
Anggota DPRD Kabupaten samosir Pantas Lasidos Limbong,Hannes Sihotang SE dan Basaruddin Situmorang menegaskan bahwa kehadirannya memang bertujuan khusus untuk menampung, membahas, dan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan.
Mereka memastikan bahwa seluruh usulan akan melalui proses evaluasi yang cermat agar bisa terealisasi. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal suara masyarakat agar masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada,dan setiap masukan akan kami perhatikan, kami catat, dan kami evaluasi secara mendalam untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sarhochel Martopolo Tamba, ST, MM,ย menjelaskan akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan alokasi anggaran agar merata di tengah-tengah minimnya anggaran yang dikucurkan dari pemerintah atasan saat ini.
















Users Today : 547
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4699
Users This Month : 12764