๐๐ช๐ฌ๐ช ๐๐ฉ๐๐ง๐,๐๐๐ก๐๐ ๐ ๐๐จ๐ช๐จ86.๐๐ค๐ข -๐ข๐ช๐ก๐ฎ๐๐๐ Sehubungan dengan adanya laporan yang telah disampaikan oleh ibu CT (tante dari korban RK) pada tanggal 16 Juni 2025 di Mapolresta Luwu Utara, terkait dugaan penganiayaan terhadap Rk (28) oleh sejumlah oknum anggota Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta, membuat sejumlah Aktivis dan Pemerhati Ham melakukan pengawalan Kasus tersebut.
Melakukan pendampingan diantaranya Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) Luwu Raya Tak tanggung-tanggung demi terwujudnya proses hukum yang berlaku yang berlandaskan Hak Asasi Manusia, LHI dan Sekjen LBH NVNJ Luwu Raya mendatangi langsung Mapolres Luwu Utara untuk memberikan surat resmi kepada Kapolres Luwu Utara, pada Senin (23/06/25).
Iskaruddin Ketua Pelaksana Harian LHI dalam keterangannya mengatakan, ” hari ini kami dari LHI beserta sekertaris LBH NVNJ DPW Luwu Raya (Mulyadi) dan beberapa tim media mendatangi Mapolres Luwu Utara untuk memasukkan surat resmi ke Bapak Kapolres Lutra terkait laporan kasus penganiayan RK (28 ) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob Bataliyon D Pelopor Baebunta,” ungkap Iskar Kalakhar LHI di hadapan media.
Lanjut Iskar, Alhamdulillah kami ucapakan terimakasih atas respon Kapolres Lutra dimana surat yang kami masukkan di terima dan dibaca langsung oleh bapak Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha.
Adapun soal perdamaian yang dimuat salah satu media dibantah keras pihak keluarga korban.
CR selaku pihak keluarga korban menyatakan, ” isi berita itu sepihak dan keluarga tidak pernah dihubungi seseorang soal Damai, itu pernyataan bohong,” tutur CT saat dihubungi, Senin (23/06/25).
Menanggapi hal itu Ketua LBH NVNJ Luwu Raya, Muh. Nasrum Naba angkat bicara.
” Harus dilaporkan juga itu, sebagai pemberitaan bohong alias fitnah dan pencemaran nama baik. Ini sangat jelas menuduh orang bersalah dengan mengatakan korban sudah meminta maaf padahal tidak, ” tegas Muh. Nasrum Naba yang akrab disapa Daeng Naba.
Muh. Nasrum Naba sangat menyayangkan isi pemberitaan yang diduga melanggar kode etik Jurnalis menulis berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelumnya.
” Watak wartawan seperti ini sangat berbahaya dengan memutar balikkan fakta. Ini sama saja melacurkan profesi wartawan yang seenak perutnya menulis yang tidak sesuai realitanya. Melakukan Fitnah dan Pembohongan Publik. Merupakan kejahatan yang jauh lebih kejam daripada membunuh 40 orang yang tidak bersalah, ” imbuhnya.
Lebih jauh Muh. Nasrul Naba menjelaskan, ” Fitnah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan 311 KUHPidana. Bahwa Menyebutkan atau menuduh seseorang melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya, itu adalah fitnah dan karena dimuat pada pemberitaan, maka bersangkutan juga dapat dilaporkan pula dengan pelanggaran pencemaran nama baik sesuai ketentuan pasal 310 KUHPidana, ” pungkasnya.
















Users Today : 531
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3453
Users This Month : 7564