·Siapa Aktor Di balik Galian Pasir ilegal, Di Cikalong Kabupaten Tasik Selatan,APH seakan Tutup Mata
Dilikkasus86.com – Tasik – Kamis 15 Januari 2026 – Galian Pasir Ilegal Cikalong: Kerusakan Lingkungan, Distorsi Ekonomi, dan Kerugian Negara yang Dibiarkan
Aktivitas galian pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya Selatan, telah melampaui persoalan pelanggaran perizinan.
Penambangan tanpa tata kelola yang sah berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan sekitarnya, meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, serta bencana ekologis jangka panjang.
Kerusakan lingkungan semacam ini bukan hanya berdampak pada hari ini, tetapi membebani generasi berikutnya dengan biaya pemulihan yang mahal dan sering kali ditanggung negara.
Dari sudut pandang ekonomi, praktik ilegal tersebut menciptakan distorsi pasar yang serius. Pelaku tanpa izin menghindari kewajiban pajak, retribusi, serta biaya reklamasi dan pasca tembang, sehingga memperoleh keuntungan tidak wajar.
Akibatnya, pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi kehilangan daya saing, sementara iklim investasi di daerah tercoreng oleh ketidakpastian hukum dan lemahnya pengawasan. Ini adalah sinyal negatif bagi investor yang membutuhkan kepastian, transparansi, dan keadilan berusaha.
Negara pun menanggung kerugian berlapis. Potensi penerimaan dari sektor pertambangan—baik pajak, PNBP, maupun retribusi daerah—hilang, sementara biaya perbaikan infrastruktur akibat kerusakan jalan dan lingkungan justru meningkat.
Jika dibiarkan, pembiaran terhadap galian pasir ilegal akan menggerus kepercayaan publik dan menormalkan ekonomi bayangan yang merugikan fiskal daerah dan nasional.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban alat atau penghentian sementara.
Aparat penegak hukum dituntut mengungkap aktor pengendali dan alur keuntungan, memastikan penetapan tanggung jawab pidana dan perdata, serta memulihkan kerugian negara. Tanpa langkah tegas dan transparan, kerusakan lingkungan akan terus berlanjut, distorsi ekonomi kian melebar, dan negara kembali menjadi pihak yang dirugikan.
















Users Today : 404
Users Yesterday : 447
Users Last 7 days : 3668
Users This Month : 13627