Aceh Singkil | Delikkasus86. com ~ Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil sukses menggelar program “Jaksa Masuk Dayah” (JMD) di Dayah Darul Falah Az-Zamzamiyah pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.45 WIB. Program strategis ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman agama di kalangan santri, serta membekali mereka agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi.
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H.; Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Drs. Abdul Hanan L.; para ustadz dan ustadzah Dayah Darul Falah Az-Zamzamiyah; serta 85 santriwan dan santriwati yang antusias, didampingi oleh staf Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Drs. Abdul Hanan L., menekankan pentingnya kolaborasi ini. “Kegiatan ini adalah wujud nyata kerja sama antara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Harapan kami, ini dapat meningkatkan pemahaman kita dari segi agama dan hukum, sehingga para santri dapat lebih memahami hukum dan menjadi bekal ilmu yang bermanfaat,” ujarnya seraya membuka acara secara resmi.
Sesi inti diisi oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H., yang menyampaikan materi komprehensif mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, tujuan program Jaksa Masuk Dayah, serta bahaya serius dari narkoba dan perjudian.
*Memahami Hukum, Menjauhi Hukuman*
Budi Febriandi menjelaskan bahwa Jaksa Masuk Dayah adalah program penyuluhan hukum yang dirancang untuk seluruh kalangan pelajar, termasuk santri. Tujuannya adalah memperkaya pengetahuan hukum dan perundang-undangan, sekaligus membentuk generasi muda yang taat hukum. “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” menjadi slogan utama dalam upaya mencegah kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, judi, dan perundungan.
Para santri juga diberikan pemahaman mendalam tentang Kejaksaan RI sebagai lembaga pelaksana kekuasaan negara yang merdeka dalam bidang penuntutan, penyidikan tindak pidana korupsi, dan pelanggaran HAM berat. Dijelaskan pula berbagai peran Jaksa, mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, hingga Jaksa Pengacara Negara.
*Ancaman Narkoba dan Judi: Waspada Sejak Dini*
Materi mengenai bahaya narkoba disampaikan secara lugas. Dijelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dapat mengubah pikiran, suasana hati, dan perilaku seseorang. Santri diajak untuk memahami jenis-jenisnya, termasuk psikotropika dan zat adiktif lainnya seperti alkohol dan thinner, serta bagaimana memberantas peredaran gelap narkoba melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
Isu perjudian, khususnya judi online, juga menjadi sorotan. Budi Febriandi menjelaskan definisi judi berdasarkan KUHP dan sanksi pidana berat yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar. Lebih lanjut, disampaikan pula mengenai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah, yang secara tegas melarang judi (jarimah maisir) dengan batasan tertentu.
“Judi online bisa menyebabkan kecanduan yang merusak kehidupan pribadi dan sosial, bahkan menghancurkan hubungan keluarga karena masalah keuangan dan emosional,” tegas Budi Febriandi, mengajak para santri untuk “STOP & JAUHI Judi Online Sekarang Juga.” Ia juga mendorong para santri untuk tidak ragu mencari bantuan jika kesulitan terlepas dari jeratan judi online.
Sesi diskusi interaktif menjadi puncak acara, di mana santriwan dan santriwati secara aktif mengajukan pertanyaan seputar hukum, menunjukkan antusiasme tinggi mereka terhadap materi yang disampaikan. Beberapa poin penting yang disosialisasikan kembali meliputi pentingnya menjauhi narkoba, menjauhi judi, dan mengisi waktu dengan kegiatan positif.
Menutup kegiatan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh peserta. Inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap Program MBG Presiden Prabowo, sebagai upaya menyongsong Indonesia Emas 2045.
Kegiatan Jaksa Masuk Dayah ini, yang selesai sekitar pukul 12.30 WIB, berjalan aman, tertib, dan penuh antusiasme, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari Rencana Strategis Kejaksaan Agung RI.{*}
[Khalikul Sakda]















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729