SULUT – DELIKKASUS86.COM – Sebuah kehormatan dan amanah kepercayaan yang diberikan kepada Richaed Mamuntu disematkan sebagai tokoh pengamat korupsi oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia lewat Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri yang bertajuk Preventif Poicing untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi(Perspektif Sistem Pencegahan)di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.
Kegiatan yang diselenggarakan diaula endra Dharmalaksan Polres bitung yang diikuti oleh Polres Minahasa Utara dan Polres bitung pada Selasa,12/08/25.
Selanjutnya Pengamat Tindak Pidana Korupsi Richaed Mamuntu meminta jika DPR RI lambat dan takut serta tidak ada kepastian untuk mengesahkan RUU Rancangan undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi
Maka kami Mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera Membuat Aturan Perpres(Peraturan Presiden) dan Kapolri harus mengeluarkan Perkap Peraturan Kapolri yang mengatur tentang Pelaku Tindak Pidana Korupsi harus dimiskinkan
“Saya berterimakasih yang setinggi-tingginya atas Kepercayaan dari Mabes Polri lewat Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri membuat terobosan baru yang berani terbuka dalam sesi diskusi tanya jawab sehingga akan sangat baik untuk nantinya membuat suatu aturan yang tegas perihal pencegahan dan penindakan korupsi
Sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia Meminta lewat diskusi luar biasa ini agar mendapatkan sebuah hasil terbitnya Rekomendasi untuk segera dibuatkan aturan yang tegas dari Presiden Republik Indonesia lewat Perpes(Peraturan Presiden)dan Kapolri membuat Perkap(Peraturan Kapolri) Dengan Aturan yang dikeluarkan
PELAKU KEJAHATAN KORUPTOR HARUS DIMISKINKAN
dan hasil dari pelaku korupsi harus wajib diambil dan disita Negara serta dikembalikan lagi kepada negara
Kalau tidak ada aturan terbaru yang berani dan tegas mengatur tentang Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi maka negara ini kemungkinan akan semakin terpuruk dan Masyarakat akan menjadi semakin miskin akibat pelaku kejahatan korupsi yang adalah musuh Negara dan Musuh kita semua sebagai Masyarakat Republik Indonesia ini tidak bisa dibiarkan terus menerus seperti ini tanpa ada aturan hukum yang mengatur
Siapapun dia,Pangkat dan Jabatan apapun dari Pelaku Koruptor ini Negara tidak boleh Takut dan Gentar,Negara harus berani mengambil senjata Keadilan dalam penegakan hukum untuk Berperang melawan para koruptor yang adalah penjahat luar biasa yang menyengsarahkan rakyat dari hasil korupsi
Pelaku Koruptor Harus dimiskinkan serta dari hasil korupsi tersebut harus dikembalikan kepada negara,”Tutut Pengamat Korupsi Richaed Mamuntu.
Selanjutnya Ketua Tim Penelitian, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, SIK, MSi, memimpin langsung jalannya kegiatan. Turut hadir anggota tim peneliti lainnya yakni Kombes Pol Hendro Wahyudin, SIK, Kombes Pol Doddy Ferdinan Sanjaya, SH, SIK, MIK, dan Dr. Syafruddin, S.Sos, MSi.
Acara ini juga dihadiri Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Wakapolres Bitung, Kompol JH Daniel Korompis, SE, Wakapolres Minahasa Utara, Kompol Arie Prakoso, serta jajaran pejabat kedua Polres. Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pengamat anti-korupsi, dan perwakilan universitas.
Rangkaian kegiatan meliputi Focus Group Discussion (FGD) dan pemutaran selayang pandang tentang profil Polres Bitung. Dalam sambutannya, AKBP Albert Zai menyampaikan apresiasi dan berharap hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi nyata bagi upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.26 WITA ini berjalan aman dan lancar. Polres Bitung optimis, penelitian ini akan memberi manfaat dalam meningkatkan kesadaran dan penguatan sistem pencegahan korupsi di wilayah Polda Sulut dan jajaran.
















Users Today : 560
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4712
Users This Month : 12777