Klaim Lahan Enklave Eks Nafasindo Memanas: Masyarakat Kemukiman Pemuka Pasang Baliho Peringatan Keras di Aceh Singkil

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Singkil, | Delokkasus86.com ~ Ketegangan terkait status lahan seluas ± 673,79 hektare bekas PT Nafasindo Kemukiman Pemuka di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, mencapai puncaknya. Merespons tindak lanjut rapat penting di Oproom Kantor Bupati pada Rabu, 23 Oktober 2025 lalu, perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda secara serentak melakukan pemasangan baliho peringatan di area operasional perusahaan tersebut. Langkah ini menjadi deklarasi tegas bahwa lahan tersebut kini telah berstatus enklave.

Pemasangan baliho pada Sabtu, 25 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan penting Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Dalam keputusan tersebut, mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil, secara eksplisit disebutkan pada poin huruf i angka 2 bahwa terdapat lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan pemukiman seluas ± 679 hektare pada NIB 01.12.00.00.00102. Luasan inilah yang kini diklaim masyarakat sebagai wilayah *enklave*, atau secara hukum telah dikeluarkan dari HGU PT Nafasindo.

Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, yang sebelumnya telah disepakati untuk memimpin gerakan ini, menjelaskan bahwa pemasangan baliho bukan hanya bentuk pernyataan sikap, tetapi juga langkah komunikatif strategis. “Kami memasang baliho atau spanduk ini agar semua pihak tahu, baik itu pihak perusahaan PT Nafasindo maupun masyarakat, agar sama-sama menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rasuluddin. Ia menekankan bahwa lahan seluas ±673,79 hektare tersebut sudah resmi berstatus enklave. sesuai putusan Menteri ATR/BPN tahun 2018.

Baliho-baliho yang terpasang secara jelas mengusung pesan krusial: “DILARANG BAGI PT NAFASINDO MELAKUKAN SELURUH AKTIFITAS TERMASUK PANEN DI LAHAN 673,79 HA EX PT NAFASINDO. BERDASARKAN PUTUSAN MENTERI ATR BPN TAHUN 2018, LAHAN INI SUDAH DI LEPAS / ENKLAVE.” Baliho juga memperingatkan bahwa “SETIAP TINDAKAN SELURUH AKTIFITAS DI WILAYAH LAHAN 673,79 HA TANPA IZIN RESMI PELANGGARAN HUKUM DAN AKAN DI PROSES SESUAI KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU.” Pesan ini ditandatangani oleh “Masyarakat Kemukiman Pemuka Kec Singkil,” menegaskan legitimasi klaim mereka.

Lebih lanjut, Rasuluddin Malau menegaskan bahwa tujuan utama pemasangan spanduk ini adalah untuk mengingatkan pihak manajemen PT Nafasindo agar tidak lagi melakukan kegiatan pemanenan atau aktivitas lainnya di lahan tersebut. “Lahan tersebut telah dikeluarkan / di luar HGU PT Nafasindo,” ucapnya. Aksi ini juga bertujuan untuk memastikan kejelasan status lahan serta mendukung transparansi pengelolaan wilayah di sekitar kawasan operasional perusahaan.

Saat pemasangan baliho, perwakilan masyarakat juga berinteraksi dengan Pihak Keamanan Security eks PT Nafasindo, Mansur Kobol. Mansur Kobol menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin sepenuhnya keberadaan spanduk tersebut. “Bila runtuh atau roboh diakibatkan angin dan diterobos oleh ternak di areal HGU ini di luar dari sepengetahuan kami,” ujarnya. Namun, ia juga berjanji, “Dan apabila ada yang sengaja membongkar spanduk tersebut maka kami akan membuatkan dokumentasi berbentuk video.” Respon ini menunjukkan posisi sulit pihak keamanan yang berada di bawah arahan manajemen, namun tetap berupaya akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.

Kegiatan pemasangan baliho berlangsung secara tertib dan damai. Kehadiran perwakilan pemerintah setempat, yakni Kepala Desa dalam wilayah Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil, menjadi saksi atas jalannya aksi tersebut. Ini mengindikasikan adanya dukungan atau setidaknya pemahaman dari tingkat pemerintahan desa terhadap tuntutan masyarakat.

Salah satu perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, Rayaruddi, menambahkan seruan agar semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami sebagai masyarakat Kemukiman Pemuka ingin menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang sudah diakui keberadaannya,” imbuhnya. Rayaruddi menegaskan bahwa pemasangan baliho ini “bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk informasi dan pengingat agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan.”

Aksi ini menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat Kemukiman Pemuka untuk mendapatkan kejelasan dan pengakuan hukum atas lahan yang telah lama menjadi bagian dari hidup mereka, kini dengan dasar hukum yang kuat dari keputusan Kementerian ATR/BPN.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *