Jakarta, Delikkasus86.com – Lahan seluas 8.130 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT. 003 / RW.03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10401 dan nomor obyek pajak (NOP) 317503100300200010 atas nama wajib pajak yang merupakan milik Liliana Setiawan melalui proses hasil menang lelang dari pihak bank kembali di serobot oleh pihak H.Muchaji pada Senin 20/04/2026.
Diketahui bahwa lahan tersebut saat ini kembali di pasang papan plang tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya.
Diketahui juga, bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam proses di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun pihak tergugat yakni (H.Muchaji), sudah mengakui bahwa lahan tersebut milik penggugat, namun fakta dilapanangan pihak H.Muchaji melakukan cara yang berbeda 180 derajat dari pengakuan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
” Jelas-jelas saat di persidangan yang bersangkutan yakni, H.Muchaji sudah menyatakan dimuka para hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, ” bahwa tanah yang diduduki oleh dirinya yang saat ini di pasang plang kembali olehnya, milik pihak penggugat yang bernama (Liliana Setiawan), tapi kenapa dilakukan kembali dengan cara pasang papan plang dengan bacaan ” Lahan H.Muchaji kembali, ini ada apa?,”tutur Kuasa Hukum Liliana Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu 19/04,”ujar Kuasa Hukum Liliana kepada awak media
H.Muchaji pun sudah menerangkan saat di mintai keterangan oleh hakim pengadilan negeri (PN), Pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan M Sinaga dalam penjelasan nya bahwa saya tidak mengetahui diatas tanah yang didudukinya itu ada sertifikat, sebab sejak saya menguruk dan memagar obyek yang jadi perkara tersebut, tidak ada pihak yang mengganggu dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, dalam keterangan nya,”Imbuhnya.
Diketahui juga bahwa, H.Mucahji pun mengatakan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya dalam keterangan nya bahwa, “baru-baru ini dirinya mengetahui di atas lahan tersebut ada sertifikat saat dirinya di periksa dihadapan penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara yang disidangkan tersebut, dalam sidang lanjutan bulan lalu.
Kuasa Hukum Liliana Setiawan juga menerangkan, bahwa H.Muchaji juga mengakui dengan jelas bahwa pemilik sertifikat SHM No.10401/Pegangsaan Dua Rt.007 / Rw.03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan Luas 8.130 meter persegi atas nama Liliana Setiawan, tapi kenapa masih diduduki dan di pasang plang atas nama dirinya yakni (Lahan H.Mucahji) ini ada apa?,”tutupnya
















Users Today : 581
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4353
Users This Month : 11657