Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Kabupaten Sikka Untuk Tagih Pajak dan Retribusi

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, DelikKasus86. Com. – Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) tahun 2025 , maka Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH mengambil langkah taktis taktis untuk menagih pajak dan Retribusi.

Pengambilan langkah taktis itu dengan menugaskan  1.567 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 1.194 dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) berjumlah 373 orang untuk melaksanakan masa orientasi pegawai dengan beberapa tugas yang diberikan yaitu, melakukan penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 di 28 Desa/Kelurahan.

Demikian penjelasan Bupati Sikka, melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, dalam rilis berita yang dikirmkan kepada media di Kabupaten Sikka, Kamis, 26/06/2025 pagi tadi.

Bupati jelaskan kata Awalles, dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 Lokasi di wilayah desa/kelurahan selalu 1 bulan mulai  tanggal 2  Juli sampai  31 Juli 2025.
“Setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, para peserta orientasi ( PPPK dan CPNSD, red) wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, ” imbuhnya.

Ia tambahkan, ke-28 Desa / Kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 diantaranya; 13 Kelurahan dan 15 Desa yaitu; Desa Lepolima, Desa Watugong
Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Nele Lorang, dan Desa Nelle Urung, “kata Awalles.

Lanjut Awalles, Penugasan Bupati itu mengacu pada UU No. 5/2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas  nomor: Bapenda. 879/408/2025, ditugaskan kepada CPNSD yang sedang menjalankan masa orientasi, untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.

“CPNSD juga ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir TOSERBA Maumere dan sejumlah tempat parkir di tepi jalan umum, ” jelas Very.

Selanjutnya Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melaksanakan penagihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah Desa dan Kelurahan itu merujuk pada Surat Tugas Bupati Sikka, Nomor: Bapenda.879/411/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum. Sementara untuk  CPNSD dengan Nomor : Bapenda.879/412/2025.
untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan Pedagang kaki lima.

“Untuk pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB P2 di desa dan kelurahan akan di dampingi  oleh staf badan pendapatan 1 orang perdesa/kelurahan,” tambahnya.

Uji petik disetiap warung makan di kabupaten sikka untuk mengetahui opsen penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan /minuman sebesar 10% dari total omset penjualan bulanan, ” kata Very

Penulis : Jusuf Porwaila SH.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *