TERNATE — DELIKKASUS86.COM -Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tercatat mengelola anggaran fantastis mencapai Rp817,31 miliar selama periode 2019–2023. Anggaran tersebut terbagi dalam dua mekanisme, yakni pengadaan melalui penyedia jasa dan pelaksanaan swakelola.
Data rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan bahwa puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp374,25 miliar, naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp202,37 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2022 tercatat Rp117,04 miliar, dan 2023 sebesar Rp123,64 miliar.
Lonjakan pada tahun 2020 disebut dipicu oleh sejumlah kegiatan besar, antara lain rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubilier ruang pimpinan, pemasangan videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Kejati Malut Giring Bendahara ke Ruang Penyidik
Bersamaan dengan munculnya data tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dikabarkan mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DPRD.
Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman, bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati.
Selain itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, dan Wakil Ketua Kuntu Daud juga turut diperiksa dalam tahap penyelidikan awal terkait dugaan korupsi anggaran operasional dan rumah tangga anggota DPRD senilai Rp60 juta per anggota selama periode 2019–2024.
Praktisi Hukum Soroti Dasar Hukum dan Kepatutan
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai bahwa pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD perlu dikaji secara mendalam, baik dari sisi dasar hukum maupun kepatutan.
“Hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam keputusan Mendagri tahun 2017. Tapi perlu didalami apakah semua tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan itu memiliki landasan hukum yang sah atau tidak,” ujar Hendra, Selasa (4/11).
Menurutnya, meski secara regulasi kegiatan tersebut bisa dibenarkan, besaran anggaran tetap harus diukur berdasarkan asas kewajaran dan kepatutan.
“Kalau jumlahnya tidak wajar, bisa dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara. Hal itu nanti dapat dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” jelasnya.
Kejaksaan Diminta Transparan
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa proses pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD melibatkan sejumlah pejabat teknis, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (Sekwan), bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk mendalami proses tersebut dan memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum,” tambahnya.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Maluku Utara xuntuk mengungkap secara transparan aliran dana ratusan miliar rupiah yang berputar di lingkungan Sekretariat D
PRD selama lima tahun terakhir.















Users Today : 363
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5453
Users This Month : 7744