Towuti, Luwu Timur, Delikkasus86.com — Kasus tumpahan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia Tbk kembali mendapat perhatian serius. Pada Rabu, 12 November 2025, warga dari Desa Matompi dan Desa Timampu, Kecamatan Towuti, resmi membentuk Tim Verifikasi dan Konsolidasi Masyarakat Dampak Tumpahan Minyak MFO sebagai langkah bersama menuntut keadilan dan transparansi penanganan kasus pencemaran tersebut.
Kelompok ini diberi nama Gabungan Masyarakat Korban Pencemaran Limbah MFO PT Vale, yang menjadi wadah bagi warga terdampak untuk mengorganisir diri, memperkuat posisi hukum, dan memperjuangkan hak kompensasi yang dinilai belum adil.
Pembentukan tim ini juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga nasional dan lokal, antara lain:
Konfederasi Serikat Nusantara (KSN)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jaringan Komunikasih Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI)
LAK HAM Indonesia (LHI)
Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (Jakam Lutim)
PAKAR MASTI (Perjuangan Anak Karyawan dan Masyarakat Towuti)
Adapun tim penasihat dalam kelompok ini terdiri dari sejumlah tokoh pemerhati lingkungan dan masyarakat Towuti, yaitu:
Andi Iwan Sofyan, Andi Patarai, BS Rupang, Amrullah, Rusdan Ruru, Mustakim, Bahar Bante, Ishar, Lukman Pagalla/Fatir, dan Muh. Rais.
Sementara susunan tim pengurus inti adalah sebagai berikut:
Ketua: Junuddin
Wakil Ketua I: Surahman
Wakil Ketua II: Yardin
Sekretaris: Rusdi
Wakil Sekretaris: Ridwan Rombe
Bendahara I: Amiruddin
Bendahara II: A. Akhiruddin Sopyan
Seluruh warga terdampak yang masih memperjuangkan haknya terhadap PT Vale Indonesia tergabung sebagai anggota kelompok ini.
Dalam pernyataannya, Tim Gabungan Masyarakat Korban Pencemaran Limbah MFO PT Vale menegaskan bahwa pembentukan tim ini didasari atas semangat untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pencemaran minyak MFO.
Adapun dasar tuntutan dan tujuan pembentukan kelompok ini mencakup enam poin utama:
a. Meminta keadilan atas dampak pencemaran minyak MFO.
b. Meminta perumusan kembali skema dan penentuan nominal kompensasi yang adil dan transparan.
c. Meminta kejelasan proses pemulihan lingkungan pasca kebocoran hingga benar-benar steril.
d. Mendesak adanya program pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
e. Meminta pemerintah untuk memediasi langsung antara masyarakat dan PT Vale Indonesia Tbk.
f. Mendesak PT Vale membentuk tim terpadu yang melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pemulihan tumpahan minyak.
Pembentukan tim ini sekaligus menjadi bentuk konsolidasi warga pasca munculnya ketidakpuasan terhadap hasil kesepakatan kompensasi sebelumnya yang dinilai tidak berimbang antara lahan sawah dan empang terdampak.
Dengan dukungan dari berbagai lembaga advokasi dan lingkungan hidup, masyarakat berharap agar PT Vale Indonesia Tbk bersama pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan meninjau kembali skema kompensasi serta program pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan ada lagi warga yang dirugikan akibat pencemaran lingkungan,” ungkap Junuddin Ketua Tim Gabungan Masyarakat Korban Pencemaran Limbah MFO PT Vale.















Users Today : 525
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4677
Users This Month : 12742