Permohonan perwalian di kabulkan, Firma Hukum Subur Jaya – Feradi Wpi Apresiasi langkah Majelis Hakim PN Semarang

DK86- BREAKING NEWS

SEMARANGDELIKKASUS86.COM — Sebuah kabar menggembirakan datang dari dunia hukum. Permohonan perwalian yang diajukan oleh klien Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan senyum bahagia oleh pihak pemohon yang didampingi langsung oleh tim advokat dari Firma Hukum Subur Jaya.27 Juni 2025

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. bersama rekannya Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja dan komitmen Pengadilan Negeri Semarang yang telah menjalankan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan secara nyata.

“Kami sangat bahagia dan lega. Penetapan perwalian dalam perkara Nomor 204/Pdt.P/2025/PN Smg telah terbit. Proses ini membuktikan bahwa asas peradilan yang cepat dan sederhana benar-benar diterapkan dengan baik oleh PN Semarang,” ungkap Advokat Donny Andretti.

Perkara tersebut didaftarkan pada 15 Mei 2025, dan hanya dalam waktu 40 hari, tepatnya 25 Juni 2025, penetapan resmi telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Tidak hanya cepat, perkara ini juga tergolong sangat terjangkau dari segi biaya.

Total biaya panjar yang dikeluarkan hanya sebesar Rp135.000, yang menunjukkan bahwa akses keadilan dapat dirasakan tanpa memberatkan masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa hadir secara humanis, efisien, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tambah Advokat Markus Wijaya.

Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Pengadilan Negeri Semarang serta berharap semangat pelayanan prima ini terus ditingkatkan demi mewujudkan peradilan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Maju terus Pengadilan Negeri Semarang!

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *