SEMARANG -DELIKKASUS86.COM — Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat 27 Juni 2025. Permohonan perwalian yang diajukan oleh klien melalui Firma Hukum Subur Jaya-FERADI WPI akhirnya dikabulkan.
Keputusan tersebut menjadi bukti komitmen firma hukum ini dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan legal.
Kebahagiaan terpancar jelas dari wajah klien yang didampingi langsung oleh dua advokat andalan: Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. dan Bapak Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF. Keduanya menangani perkara ini dengan dedikasi tinggi hingga akhirnya Penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Semarang keluar.
“Kami sangat bahagia dan lega karena Penetapan Perwalian telah terbit dengan nomor perkara 204/Pdt.P/2025/PN Smg. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Semarang karena asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan benar-benar terlaksana,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Permohonan perwalian ini didaftarkan pada 15 Mei 2025, dan hanya dalam waktu 40 hari, yakni pada 25 Juni 2025, penetapan telah resmi diterbitkan. Proses yang cepat ini menjadi bukti nyata dari kinerja PN Semarang yang efisien dan responsif.
Tak hanya cepat, biaya yang dikeluarkan pun tergolong sangat ringan. Total panjar perkara hanya sebesar Rp135.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)—sebuah angka yang mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Firma Hukum Subur Jaya-FERADI WPI kembali menegaskan peran pentingnya dalam mendampingi masyarakat meraih keadilan hukum secara efektif dan terpercaya.
“Maju terus Pengadilan Negeri Semarang!” pungkasnya.















Users Today : 559
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 2950
Users This Month : 7592