Aceh Utara, delikkasus86.com — Pemanggilan wartawan DELIKKASUS86.COM oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggunakan pasal ITE kembali memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers–Polri.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan seputar dugaan kejanggalan peristiwa kebakaran di Kantor Afdeling III PTPN Cot Girek, berdasarkan penuturan warga setempat. Namun fokus yang dipersoalkan bukan substansi dugaan masyarakat, melainkan produk jurnalistiknya.
Bukti konfirmasi WA yang dimiliki redaksi menunjukkan adanya perbedaan penjelasan antara Kapolda Aceh dan penyidik terkait dasar pemanggilan.
Kapolda menyampaikan
“Kami sudah kordinasi dengan dewan pers dan sementara belum terdaftar.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus dalam konfirmasi WA menyatakan:
“Baik… setelah kita mendapatkan keterangan klarifikasinya nanti kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pers bg terkait laporan pengaduan nya.” tambahnya.
Perbedaan penjelasan antara pimpinan Polda dan penyidik lapangan ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi prosedur. Pengamat hukum pers menilai, bila sengketa terkait isi pemberitaan, seharusnya sejak awal jalurnya diarahkan ke Dewan Pers tanpa didahului pemanggilan menggunakan pasal pidana.
Pertanyaan Publik: Kenapa Wartawan Didahulukan, Sementara Pokok Kasus PTPN Belum Terurai?
Di sisi lain, masyarakat Cot Girek mempertanyakan kenapa laporan mereka terkait dugaan masalah agraria, intimidasi, dan kejanggalan aktivitas di kawasan PTPN Cot Girek belum mendapatkan kejelasan yang memadai.
“Yang jadi pertanyaan, mengapa pemberitaan justru mendapat respons cepat, sementara masalah utama yang dilaporkan warga belum ditangani secara terang,” ujar salah satu pemerhati media di Aceh.
Sejumlah analisis lokal menyebut bahwa perbedaan kecepatan penanganan ini dapat menimbulkan persepsi publik tentang ketidakserasian prioritas. Muncul dugaan bahwa respons terhadap pemberitaan lebih cepat dibanding penuntasan persoalan pokok yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Redaksi DELIKKASUS86.COM telah menyempurnakan berita yang dipersoalkan dengan memperjelas bahwa informasi tersebut merupakan dugaan awal dari masyarakat, dan media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak PTPN Cot Girek.
Selain itu, redaksi juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polda Aceh terkait penggunaan pasal ITE terhadap wartawan dalam konteks sengketa pemberitaan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Polda.
Pakar hukum pers menegaskan bahwa ketika objek laporan adalah produk jurnalistik, maka Polri wajib mendahulukan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam MoU:
“Kalau sengketa menyangkut isi pemberitaan, Dewan Pers adalah jalur negara yang resmi. Ketika itu tidak ditempuh sejak awal, wajar publik bertanya-tanya mengenai prosedurnya.”
Masyarakat berharap Polda Aceh memberikan penjelasan terbuka terkait perbedaan pernyataan antara Kapolda dan penyidik serta memberikan update penanganan atas pokok persoalan masyarakat di Cot Girek, agar tidak berkembang kecurigaan dan spekulasi di ruang publik. Red.
















Users Today : 564
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4716
Users This Month : 12781