Banyuasin, Delikkasus86.com – Polres Banyuasin berhasil membongkar jaringan pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak secara teliti, tim Satreskrim Polres Banyuasin menangkap 4 tersangka dan menyita berbagai peralatan lengkap yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari Rabu (14/5/2025) di Jalan Bintang Campak, Kelurahan Seterio, dan berhasil menangkap 4 tersangka, yaitu RJ (34) dan SD (30) asal Ogan Ilir, AN alias Mawi (42) warga Banyuasin, serta RS (25) dari Musi Banyuasin. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, tekanan ekonomi menjadi pemicu utama bagi para tersangka melakukan aksi kejahatan. “Mereka merencanakan aksi berikutnya di Betung sebelum kami menggagalkannya,” ungkapnya. Diduga, hewan curian dijual ke pasar gelap atau ke penampung yang telah bekerja sama.
Camat Banyuasin III, Santo S, S.O.S., M.S.I., menyambut baik keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran. “Warga kini bisa bernapas lega,” ujarnya. Sinergi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai kunci keberhasilan operasi.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Banyuasin. Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengungkap bahwa pihaknya masih mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. “Kami juga melacak dua buronan dan alur penjualan hewan curian,” tambah Kanit Pidum, Ipda JOKO.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan digagalkannya jaringan ini, harapan baru muncul bagi peternak Banyuasin. Meski trauma masih membayangi, langkah ini menjadi sinyal bahwa kejahatan terorganisir tidak akan dibiarkan menggerogoti kesejahteraan warga.*















Users Today : 350
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3272
Users This Month : 7383