SERDANG BEDAGAI || Delikkasus86.com – Layanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Serdang Bedagai. Puluhan warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, dilaporkan telah melayangkan surat pernyataan sikap yang fenomenal. Isi surat tersebut tak main-main: tuntutan tegas agar Kepala Dusun (Kadus) VI yang berinisial A segera dicopot dari jabatannya, menyusul dugaan buruknya kinerja dan kelalaian dalam menjalankan amanah undang-undang.
Aksi warga ini menjadi cerminan keras atas kegagalan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024. Beleid tersebut secara jelas menetapkan Kadus sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membina masyarakat, menjaga ketertiban, mengawasi pembangunan, dan memfasilitasi pelayanan.
Perwakilan warga Dusun VI, yang diwawancarai media pada 09 Desember 2025 (pukul 10:00 WIB), mengungkapkan kekecewaan mendalam. Berinisial M (44), perwakilan tersebut membeberkan poin-poin krusial dalam surat pernyataan sikap yang telah ditandatangani oleh mayoritas masyarakat:
“Masyarakat Dusun VI sudah banyak yang tidak suka. Kami membuat pernyataan sikap ini karena sudah tak tertahankan,” ujar M.
Pelayanan Tersendat: Kadus VI diduga tidak lagi berdomisili di wilayah Dusun VI selama kurang lebih satu tahun, menyebabkan masyarakat kesulitan besar untuk mengurus keperluan mendesak.
Kesejahteraan Terabaikan: Ada keluhan serius dari masyarakat terkait bantuan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran, menunjukkan lemahnya pendataan atau pengusulan data baru oleh Kepala Dusun yang seharusnya menjadi garda terdepan.
Lalai Darurat: Kadus dinilai tidak tanggap terhadap kejadian yang bersifat emergency di tengah masyarakat, seperti kasus kemalingan, warga sakit mendadak, hingga musibah bencana alam.
Surat pernyataan sikap masyarakat tersebut diakui sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Desa Bogak Besar dan pihak Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun, yang terjadi justru kebisuan administratif.
“Sampai saat ini, lamanya kami menunggu, belum ada tindakan atau proses apapun dari pihak desa maupun kecamatan,” keluh M.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi persoalan sensitif ini kepada Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, pada 09 Desember 2025 (pukul 12:00 WIB) melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih untuk tidak merespon sama sekali alias bungkam.
Menanggapi ketiadaan respons ini, masyarakat bertekad membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi. “Kami akan terus berjuang untuk menyurati Bapak Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, bahkan sampai ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat, supaya keluhan kami segera diproses,” tutup M, menunjukkan kegigihan perjuangan warga.
Masyarakat Desa Bogak Besar kini menggantungkan harapan besar kepada Bupati Serdang Bedagai, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat di tingkat Kecamatan agar keinginan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya pelayanan publik yang adil dan merata.
(Narasuber-Nasiruddin)
[Editir-DK86-Amir]
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755