Ngaku Wartawan, DN dan IN Pasutri Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

DK86- BREAKING NEWS

Lutim.delikkasus86.id Sepasang suami istri kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut-sebut dengan modus mengaku sebagai wartawan. Laporan tersebut dibuat oleh Haji Nurdin pihak yang mengaku merasa dirugikan, setelah pasutri DSN dan IN diduga mengaku oknum wartawan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang.

Tak jera atas perjanjian yang dibuatnya berulang kali dan terus membohongi korban, kini oknum yang mengaku Wartawan dan isterinya dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Sulsel.

Kedua pelaku berinisial DN dan IN dilaporkan oleh korban Haji Nurdin warga asal Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 28 juta.

Bukannya berupaya membayar utang, bahkan oknum wartawan tersebut sempat menantang korban untuk perbanyak laporannya ke Polisi terkait dugaan penipuan yang membelitnya.

“Terpaksa saya laporkan ke Polres karena janji-janji terus mau kembalikan uang, baru susah sekali dihubungi, malah saya disuruh tambah-tambahi laporan ke Polisi dia tidak takut karena dia wartawan, ” ungkap Haji Nurdin Rabu (10/12/2025).

Adapun pinjaman berupa uang kepada korban, awalnya terjadi pada bulan Pebruari 2024 silam, pinjaman atas nama IN isteri DN, dengan alasan untuk biaya perbaikan mobil milik iparnya, namun belakangan baru ketahuan alasan IN diduga hanya modus untuk membohongi korban.

Ketahuan usai Haji Nurdin mengkonfirmasi langsung kepada ipar IN ternyata uang tersebut bukan untuk biaya perbaikan mobil melainkan untuk digunakan sendiri IN.

Bahkan untuk mangakali korban, DNS mengaku akan membayar korban setelah lahan miliknya dibayar oleh PT. Vale namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Susah sekali ditemukan, baru banyak alasannya dulu pernah buat pernyataan dia jaminkan isterinya yang akan bayar, paling lama satu bulan, tapi habis waktu perjanjian nyatanya dia tidak bayar, ” beber Haji Nurdin.

Usai beberapa bulan setelahnya, DN dan IN kembali buat pernyataan untuk kesekian kalinya, dia minta waktu sekali lagi, saat itu pernyataan dibuat di Kantor media Batara Pos di Kecamatan Wotu, pada bulan Mei 2025 silam.

Namun lagi-lagi DN dan IN kembali mengingkari isi pernyataan yang bermaterai dan terus berjanji.

“Kasi mika waktu sekali lagi pak haji, satu bulan kasi’ ka waktu saya lunasi, ada uang saya tunggu dari teman,” ucap DN memohon saat dipertemukan di Kantor Batara Pos saat itu.

Faktanya, surat pernyataan ini pun lagi-lagi diingkarinya meski jangka waktu yang sepakati sudah berlalu.

“Tidak ada betul niat baiknya kembalikan uang saya, surat pernyataan yang dibikin sendiri sudah berulang kali diingkarinya, makanya saya lapor Polisi, ‘ tegas Haji Nurdin.

Ironisnya, DN dan IN kembali berjanji mengembalikan uang korban setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi.

” Waktu dipanggil penyidik, dia minta waktu lagi sampai akhir Januari dia mau kembalikan, saya juga kasihan karena bermohon-mohon jadi saya setujui, ” imbuh Haji Nurdin.

Saat itu Haji Nurdin selaku korban berharap kedua pasutri tersebut benar-benar menepati janjinya untuk mengembalikan uangnya dan jangan mengandalkan dirinya sebagai Wartawan yang justeru berpotensi merusak Citra Wartawan untuk menantang korban perbanyak laporan ke Polisi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *