Pengesahan KUHAP Baru Dinilai Perkuat Posisi Warga Negara di Hadapan Hukum

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com,.Jakarta — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025 lalu menuai berbagai tanggapan dan pandangan kritis dari sejumlah kalangan. Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa lahirnya KUHAP Baru justru merupakan langkah progresif untuk memperkuat posisi dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Menurut Benny, regulasi baru tersebut dirancang sebagai instrumen korektif terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai masih menyisakan ketimpangan. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh lagi bersifat diskriminatif, yakni tajam kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

> “Penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Kita minta tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh hukum tajam ke orang kecil tapi tumpul ke orang besar, ke pengusaha, ke penguasa,” ujar Benny K Harman saat diwawancarai usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali di Kota Denpasar, Kamis (11/12/2025).

Benny menegaskan, prinsip utama dalam negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, baik warga negara biasa maupun pejabat negara harus diperlakukan sama tanpa pengecualian. Penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, dilarang keras melakukan praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP Baru secara fundamental memberikan batasan-batasan yang lebih tegas terhadap kewenangan aparat penegak hukum (APH). Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum.

“KUHAP Baru ini hadir untuk menyeimbangkan kekuasaan negara dengan hak-hak warga negara. Ini adalah bentuk keberpihakan pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Dengan pengesahan KUHAP Baru, Komisi III DPR RI berharap sistem peradilan pidana di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Regulasi ini juga diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Robby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *