Delikkasus86.com , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Pada Kamis (11/12/2025), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan langsung menahan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah AW, yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan cara mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar memenangkan perusahaan tertentu. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merupakan milik keluarga maupun pihak-pihak yang tergabung dalam tim pemenangan AW pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya. Praktik penunjukan langsung secara tidak sah ini disinyalir dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK menegaskan bahwa setiap tahapan pengadaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi kepentingan pribadi maupun politik.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area dengan tingkat kerawanan korupsi yang cukup tinggi di lingkungan pemerintahan. Temuan ini menjadi perhatian serius KPK, mengingat sektor tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, KPK menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan melalui pendampingan, monitoring, serta evaluasi secara berkelanjutan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengadaan yang bersih dan transparan, sekaligus mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif serupa di masa mendatang.
KPK juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
— Robby S















Users Today : 396
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5303
Users This Month : 12613