Delikkasus86.com // senin 26 Januari 2026
Pembangunan Bendung dan Pintu Air BS.H.O di perbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini bukan lagi sekadar proyek infrastruktur.
Ia telah menjelma menjadi cermin kegagalan tata kelola APBD ketika proyek bernilai Rp67.912.868.086—uang rakyat—diduga molor tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban terbuka.
Ini bukan angka kecil. Ini bukan proyek pelengkap. Ini adalah proyek pengendali banjir—menyangkut keselamatan publik. Maka ketika kalender kerja diabaikan, publik tidak lagi diwajibkan bersabar. Publik berhak menggugat.
Ke Mana PUPR dan Bina Marga?
Pertanyaan ini kini menggema keras di ruang publik. Dinas PUPR dan Bina Marga Kabupaten Bekasi, sebagai leading sector teknis, tidak bisa lagi bersembunyi di balik laporan internal dan rapat tertutup. Dalam proyek APBD sebesar ini, diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah kelalaian jabatan.
Jika proyek molor:
di mana pengawasan harian?
di mana evaluasi kalender kerja?
di mana sanksi kontrak?
Ketika pejabat teknis memilih bungkam, publik patut curiga: apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan, atau sengaja dilemahkan?
Dasar Hukum Jelas, Alasan Pembiaran Tidak Ada
Negara telah memberi rambu tegas, namun tampaknya diabaikan.
Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menegaskan pengelolaan APBD harus efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Proyek molor berarti gagal memenuhi prinsip efektivitas.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan pejabat yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara wajib dimintai pertanggungjawaban.
Keterlambatan tanpa denda, manfaat publik tertunda, dan anggaran mengendap adalah indikator awal kerugian negara.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
mengikat jadwal dan mutu pekerjaan sebagai kewajiban hukum, bukan opsi. Pelanggaran jadwal tanpa sanksi adalah pembiaran kontraktual yang berbahaya.
Bahkan lebih keras lagi, Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo 20/2001) membuka ruang hukum bila ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Jika kewenangan pengawasan dilemahkan atau dibiarkan, unsur hukum patut diuji oleh aparat penegak hukum.
Ini Bukan Sekadar Beton, Ini Soal Nyawa
Bendung dan pintu air bukan proyek pencitraan. Ia adalah benteng keselamatan warga. Setiap hari keterlambatan berarti risiko banjir tetap menghantui masyarakat hilir. Dalam konteks ini, proyek molor bukan kesalahan administratif—ini pengabaian tanggung jawab sosial negara.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan fasilitas umum yang layak. Gagal tepat waktu berarti negara abai pada mandat konstitusi.
Tajuk Rencana Ini Menyatakan Sikap Tanpa Kompromi
Audit total progres fisik, keuangan, dan waktu proyek BS.H.O harus segera dilakukan.
Seluruh dokumen kontrak, addendum, dan kalender kerja wajib dibuka ke publik.
Denda keterlambatan dan sanksi jabatan harus diterapkan bila pelanggaran terbukti.
Aparat pengawas internal dan eksternal tidak boleh tinggal diam.
Hentikan budaya memaklumi proyek molor. APBD bukan dana gelap kekuasaan. Setiap rupiah adalah hak rakyat dan setiap hari keterlambatan adalah utang negara kepada warganya.
Jika proyek sebesar Rp67,9 miliar ini dibiarkan molor tanpa kejelasan, yang runtuh bukan hanya bendung BS.H.O, tetapi wibawa hukum, integritas pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dan ketika kepercayaan publik runtuh, itu bukan lagi soal proyek—itu krisis legitimasi.
David
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755